PAPD Mendesak Kemendagri Memproses Pelanggaran Prokes Walikota Bekasi


Foto: Nandang Wirakusumah Sekjen Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi.(dok JC)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Sekertaris Jendral Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Nandang Wirakusumah mempertanyakan ketegasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang merayakan hari jadinya di sebuah villa di kawasan Cisarua Bogor, Jawa Barat.

"Seharusnya Kemendagri memanggil dan menindak tegas Walikota Bekasi Rahmat Effendi terkait pelanggaran protokol kesehatan di Bogor," ujar Wira kepada awak media, Kamis (18/2/2021).

Wira menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri harus memberi sanksi akibat pelanggaran yang dilakukan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi.

"Kemendagri harus memberikan sanksi. Termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Jabar juga harus melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan, jangan terkesan membiarkan hal ini terjadi dan kejadian serupa terjadi berulang kali," tegasnya.

Lebih lanjut Wira menyampaikan, disaat Pemerintah Provinsi Jawa Barat menobatkan Kota Bekasi sebagai kota yang masyarakatnya paling tertib dalam menjalankan protokol kesehatan seharusnya hal tersebut dilakukan oleh pemimpin daerah.

"Disaat mendapatkan penghargaan dari Pemprov Jawa Barat sebagai kota tertaat masyarakatnya dalam menjalankan protokol kesehatan malah kepala daerahnya memberi contoh yang tidak baik. Sama saja mencoreng daerah sendiri, sehingga patut dipertanyakan juga tentang pemberian penghargaan itu apakah sesuai penilaiannya atau sekedar pencitraan semata untuk popularitas." pungkasnya.(red)

 

Posting Komentar

0 Komentar