SORONG, TEGAR NEWS - Pendidikan seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh kembang, belajar, dan bermimpi untuk masa depan. Namun, bagi seorang anak berinisial K (9), sekolah justru menjadi sumber luka. Kronologi panjang yang diungkap keluarga memperlihatkan bagaimana diskriminasi dan pengeluaran sepihak dari SD Kristen Kalam Kudus Sorong, Papua Barat Daya, telah merampas hak pendidikan sekaligus meninggalkan trauma mendalam pada dirinya.
Menurut pengakuan Johannes Anggawan, orang tua walimurid, hak pendidikan anaknya dirampas pada Mei 2025 lalu.
"Anak saya jatuh sakit, saat berada di Surabaya bersama keluarganya untuk berobat , kami selaku orang tua telah berkomunikasi dengan pihak sekolah, yaitu wali kelas dan kepala sekolah, menyampaikan kondisi medis serta meminta izin. Kami juga memohon agar anak kami bisa mengikuti ujian secara online, sebagaimana pernah dilakukan untuk siswa lain," katanya dalam rilisnya, Minggu (28/12/2025).
Masih Johannes, Namun, pihak sekolah justru mengirim tiga surat panggilan. Pada 12 Juni 2025, kepala sekolah menelpon dan menyatakan anaknya tidak boleh lagi bersekolah. Sehari kemudian, surat resmi menyebut ia “dianggap mengundurkan diri” padahal faktanya ia dikeluarkan sepihak.
"Kami, menyesalkan keputusan sepihak pihak sekolah, tindakan ini jelas mencederai hak anak atas pendidikan, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Anak Pasal 9 dan 54," terangnya.
Lebih lanjut, ia membeberkan bahwa luka psikologis yang mendalam tidak berhenti di sana, keluarga juga menerima pesan intimidasi berisi fitnah dan larangan beribadah. Tekanan sosial ini memperluas konflik ke ranah komunitas, menambah beban psikologis keluarga.
"Pemeriksaan psikologi pada Oktober 2025, menunjukkan kondisi anak saya mengalami gejala PTSD, anak kami sering menangis,merasa malu dan dijauhi,gelisah,teringat terus peristiwa pengucilan," bebernya.
Sementara itu, dalam wawancara anak kami menyampaikan bahwa ia tetap ingin bersekolah di Kalam Kudus bersama sahabat-sahabatnya. Namun, bukannya diberi kesempatan, pihak sekolah justru membuangnya dengan keputusan sepihak. Perasaan ditolak oleh sekolah yang seharusnya melindungi membuat luka psikologis anak kami semakin dalam.
"Trauma semakin berat setelah insiden Intimidasi serta upaya persekusi di rumah keluarga pada 13 Desember 2025, ketika massa mendatangi rumah dan anak-anak menyaksikan intimidasi langsung. Anak kami menangis histeris, sementara adiknya yang berusia 6 tahun hampir pingsan, berkata “matanya gelap” dan tubuhnya lemas," imbuhnya.
Ditempat terpisah, Direktur Pasti Indonesia Arlex Wu, mengatakan potret buram pendidikan. Kasus ini adalah gambaran buruk bagaimana sekolah – yang seharusnya menjadi ruang aman dan mendidik – justru menjadi sumber trauma.
"Anak ditolak solusi ujian online meski ada preseden. Anak dikeluarkan sepihak tanpa dasar yang sah. Anak dipaparkan pada intimidasi sosial dan kekerasan psikis. Semua ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran nyata terhadap UU Perlindungan Anak, yang menegaskan larangan diskriminasi dan kekerasan psikis terhadap anak," terangnya.
Pihaknya menemukan, adanya dugaan indikasi pelanggaran hukum atas kasus ini bukan sekadar masalah internal sekolah, melainkan menyentuh ranah pidana. Antara lain, UU Perlindungan Anak (UU 35/2014):
Pasal 9 dan 54: hak anak atas pendidikan dan larangan diskriminasi.
Pasal 76A jo 77: larangan kekerasan psikis terhadap anak.
Pasal 76C dan 76D: larangan pengucilan dan perlakuan tidak manusiawi.
KUHP:
Pasal 335: perbuatan tidak menyenangkan/intimidasi.
Pasal 170: Kekerasan bersama
Pasal 310–311: fitnah dan pencemaran nama baik.
UU ITE:
Pasal 27(3) jo 45(3): pencemaran nama baik melalui media elektronik.
UU HAM 39/1999:
Pasal 12–13: hak anak bebas dari diskriminasi dan kekerasan.
"Kami, menyerukan keadilan untuk keluarga Johannes Anggawan yang anaknya menjadi korban ketidakadilan dan meminta KPAI, Komnas HAM, Kepolisian, dan Dinas Pendidikan untuk segera bertindak," tegasnya.
Pasti Indonesia juga meminta audit independen atas tindakan diskriminatif sekolah. Pemulihan psikologis dan jaminan pendidikan anak korban.
"Penegakan hukum atas intimidasi dan upaya persekusi yang terjadi pada 13 Desember 2025 dari kisah anak korban adalah peringatan keras, ketika pendidikan kehilangan nurani, anak-anaklah yang menanggung luka. Hak belajar, rasa aman, dan tumbuh kembang Karryn telah dirampas. Ia bukan hanya kehilangan sekolah, tetapi juga kepercayaan bahwa dunia pendidikan adalah tempat yang melindungi," pungkasnya.(Red/Lunas)



0 Komentar