Diduga Kuat ASN Kelurahan Margahayu Melakukan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan

     

Foto: M. Akbar Thaariq, S.H. Saat menyerahkan surat tembusan kepada Wali Kota Bekasi.(Dok.JC)


BEKASI, TEGAR NEWS - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Berinisal AL yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban (Kasipemtrantib) diduga melakukan tindakan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 378 KUHP.

M. Akbar Thaariq, S.H. kuasa hukum korban mengatakan, bahwa kliennya merasa telah ditipu oleh AL seorang oknum ASN tersebut pada saat kliennya melalukan proses pengurusan sertipikat milik kliennya.

"Awalnya AL menawarkan pengurusan dokumen pemerintahan kepada klien kami. Di saat yang bersamaan, klien kami sedang akan melakukan pengurusan peningkatan status dokumen yang semula AJB menjadi Sertipikat Hak Milik. Atas hal tersebut, AL menawarkan pengurusan peningkatan dokumen klien kami dapat dilaksanakan oleh AL dengan tenggat waktu 3 bulan dan biaya hanya sebesar 15 juta rupiah." ungkapnya, Selasa (30/12/2025)

"Setelah terjadi kesepakatan, klien kami memberikan sejumlah uang secara bertahap kepada AL melalui transfer. AL berjanji kepada klien kami proses pembuatan sertipikat SHM tersebut akan rampung dalam waktu tiga bulan sejak berkas asli diserahkan yaitu pada bulan Juli 2025. 

Terkejutnya klien kami bahwa Sertipikat tersebut belum selesai pada bulan Oktober 2025 sesuai janji AL, bahkan AL meminta waktu lagi dan berjanji kepada klien kami bahwa Sertipikat akan selesai pada tanggal 15 Desember 2025." Jelasnya.

Akbar sapaan akrabnya menambahkan, klien kami sudah memberikan toleransi kepada saudara AL dan hingga kini AL selalu berkelit dan ingkar janji.

Masih lanjut Akbar, Oknum ASN berinisial AL terus menerus menjajikan waktu untuk menyelesaikan pekerjaannya dan hingga kini tidak pernah ada kejelasan terkait proses tersebut.

"Kemudian saudara AL kembali meminta waktu kepada klien kami agar bersabar karena sudah dalam proses pengurusan di BPN Jakarta Timur. Namun ketika dimintai bukti tanda terima pemberkasan oleh klien kami AL selalu mengelak dengan alasan proses ini melalui jalur khusus karena melibatkan orang dalam dari BPN Jakarta Timur," tambahnya.

Atas kasus ini Akbar selaku kuasa hukum dari korban telah melakukan upaya hukum melalui surat peringatan (SOMASI) kepada AL namun sangat disayangkan AL tidak merespon dengan baik surat peringatan tersebut malah terkesan menghindar.

"Somasi pertama sudah kami layangkan kepada saudara AL, namun yang kami sayangkan yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik namun justru seolah olah menghidar. Dari sini kami akan mengambil langkah langkah hukum dan kami akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib atau karena saudara AL seorang anggota ASN aktif kami akan menempuh jalur administratif pada pemerintahan kota Bekasi," tegasnya.

Akbar mengatakan, upaya peringatan terakhir (SOMASI) sudah dikirimkan oleh Rizki Dwi Wahyudi, S.H., selaku Tim Kuasa Hukum dan sudah kami tembuskan ke instansi terkait.

"Karena dalam kurun waktu yang telah disampaikan pada somasi pertama saudara AL tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahannya kepada klien kami, maka kami telah melayangkan somasi terakhir pada 29 Desember 2025 kemarin dan surat somasi tersebut telah kami tembuskan ke pemerintah kota Bekasi mengingat AL masih menjabat sebagai ASN aktif. Dan apa bila dalam tenggat waktu pada somasi terakhir ini AL tidak melaksanakan kewajibannya kepada klien kami maka kami pastikan akan melakukan tahapan hukum yang lebih lanjut." Pungkasnya. 

Sampai dengan berita ini diturunkan, tidak ada itikad baik dari AL atas hal tersebut diatas. Hal tersebut terkonfirmasi oleh Akbar yang menyampaikan, “Ketika pada hari Senin tanggal 29 Desember 2025 sekitar Pukul 15.00 WIB, Klien Kami diminta untuk bertemu di salah satu cafe di Bekasi Barat. Namun, setelah Klien Kami menunggu selama 2 jam, AL tidak datang dan ketika dihubungi oleh klien kami, handphone selular AL dinonaktifkan oleh AL sehingga klien kami memutuskan untuk pulang”, Tutup Akbar.(Red/JC)

Posting Komentar

0 Komentar