Kriminalisasi Ricky Tamba, Aktivis Perempuan LMND Kecam Gubernur Lampung

Rismayanti Borthon, Ketua Liga Mahasiswa Nasional (LMND) 
BANDAR LAMPUNG - "Kriminalisasi Ricky Tamba, aktivis 98 yang menggugat Gubernur Lampung Ridho Ficardo dan Wagub Bakhtiar Basri adalah tindakan irasional untuk ukuran seorang pimpinan daerah sekelas gubernur. Tindakan memolisikan Ricky Tamba melalui para pendukungnya adalah tindakan fundamental Ridho Ficardo, yang jika tidak ingin disebut konyol, mencerminkan kecacatan mental seorang pemimpin antikritik," ujar Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Wilayah Lampung, Rismayanti Borthon kepada media, Kamis (29/10/2015).

Aktivis perempuan tersebut menilai, saat ini Indonesia adalah negara demokrasi yang mengakomodir segala jenis kritik dan masukan dari rakyat untuk pemerintahnya. Baik dengan cara yang lembut maupun keras.

Upaya hukum yang dilakukan oleh Ricky Tamba melalui gugatan class action rakyat Lampung "Tagih Janji Ridho Bakhtiar", terang mahasiswi Unila itu, adalah tindakan paling elegan cerminan Indonesia sebagai negara hukum. Karena sejatinya protes dan kritik tidak selalu diaktualisasikan melalui aksi demonstrasi.

"Kegagapan Gubernur Lampung dan pendukungnya menyikapi hal tersebut dengan balik mengkriminalisasi Ricky Tamba, jelas menggambarkan betapa tidak siapnya mental Ridho Ficardo untuk memimpin Lampung," kecam Risma lagi.

Dalam analisa LMND Lampung, janji-janji pilkada tidak sesederhana pelengkap baliho dan atribut kampanye, karena menjadi kontrak politik antara gubernur terpilih dengan rakyat.

"Maka menjadi wajar ketika janji tersebut tidak direalisasikan lantas rakyat menggugat, karena itu adalah kewajiban yang harus diakomodir pemerintah. Pemerintah harus menempatkan hak dan kepentingan rakyat di atas segala-galanya, bukan justru utamakan kepentingan korporosi bobrok!" pungkas Rismayanti Borthon.

(SB Budi W / Tegar News)

Posting Komentar

0 Komentar