PT Metropolitan Permata Development dan PT Smart Service Dilaporkan Oleh PT RJP Buntut Kisruh Lahan Parkir

    

Foto: Owner PT. Rajawali Parking H. Amirudin sesaat setelah membuat laporan polisi di Polres Metro Bekasi.(Dok.Istimewa)

   


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS Owner PT. Rajawali Parking akhirnya melaporkan kasus pengerusakan dan pencurian alat parkir yang merupakan aset miliknya ke Polres Metro Bekasi, Selasa (09/04/2024).

H. Amirudin melaporkan kejadian yang merugikan dirinya atas peristiwa yang dialaminya pada hari Senin (08/04/2024) di area PT Metropolitan Land Tbk (Metland) Tambun. 

Sebagai pihak yang dirugikan atas tindakan PT. Metropolitan Permata Development dan PT Smart Service Parking yang telah sewenang wenang melakukan pengerusakan properti alat parkir miliknya dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,2 miliar lebih. 

" Pada hari ini saya telah melaporkan peristiwa yang merugikan saya selaku pimpinan PT Rajawali Parking ke Polres Metro Bekasi atas tuduhan pasal 170 KUHAP tentang pengeroyokan dan pengerusakan dan pasal 363 KUHAP tentang pencurian yang terjadi kemarin, " ungkap H, Amir. 

H. Amir melaporkan kedua perusahaan tersebut ke polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1134/IV/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA setelah mempertimbangkan kerugian dan aspek hukum yang dialami beserta pegawainya saat mempertahankan aset perusahaan. 

Semestinya kontrak kerjasama PT RJP  dengan PT. Metropolitan Permata Development masih berlanjut karena kata H. Amir berdasarkan MoU masih 20 bulan lagi PT RJP mengelola parkir di area Metland Tambun. 

" Tapi oleh PT Metland, kami PT RJP diputus secara sepihak pada tanggal 1 April 2024 dan tanggal 8 April 2024 kemarin terjadi pengerusakan dan sampai saat ini aset kami yang dirusak tak jelas keberadaannya, " tegasnya. 

Sementara kata H. Amir jika dihitung kerugian dari 20 bulan yang seharusnya PT RJP masih mengelola parkir maka total kerugiannya bisa mencapai Rp. 1,8 miliar. 

"Kalau dihitung semua kerugiannya bisa mencapai 3 miliar termasuk pengelolaan 20 bulan yang seharusnya kami kelola, "ujarnya.

Untuk itu, harapannya pihak kepolisian segera menindak lanjuti laporannya. 

" Kami minta pihak kepolisian untuk memprosesnya agar ada kepastian hukum, " tutupnya. 

Pemberitaan sebelumnya disebutkan PT RJP masih terikat kerjasama sampai Desember 2025, namun Pihak Metland melakukan tender pengelolaan parkir di kawasan Metland Tambun tanpa sepengetahuan dari dirinya selaku owner PT RJP. 

Pengerahan puluhan aparat kepolisian di lokasi sangat disayangkan padahal pihak PT RJP hanya mempertahankan aset mereka. 

Sebelumnya H. Amirudin sudah sering meminta kejelasan terkait persoalan tersebut namun surat  yang disampaikan ke Manajemen PT Metland tidak pernah dibalas. 

"Berjalannya waktu kontrak kita stabil dari tahun 2021 sampai  2023, namun tiba tiba di bulan Januari 2024 kemarin terjadi peristiwa kerusakan alat kami kesamber gledek sehingga rusak dan error. Kami pun merupakan melakukan perbaikan dengan bukti -bukti kita sudah lakukan perbaikan alat dan jaringan. Mereka merasa tidak puas. Kami sudah berupaya untuk berdiskusi namun tidak direspon, " jelas H. Amir.

Yang sangat ironis lagi kata H.Amir pihak Metland sudah melakukan tender di bulan Februari 2024 tanpa sepengetahuan PT RJP dan PT Smart service mengklaim mendapatkan proyek pengelolaan parkir dari PT. Metland. 

Sementara kontrak kerjasama dalam Mou antara PT  RJP dengan PT Metland, diklaim H, Amir belum berakhir dan masih tersisa 20 bulan lagi. 

 "Kami tetap bertahan karena kami masih belum ada kesepakatan dan kerjasama kami masih 20 bulan lagi,"' tegasnya. 

Mengenai pembongkaran dan pengerusakan alat parkir milik PT RJP yang dilakukan oleh PT Smart Service atas perintah PT Metland, H. Amir akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian. 

Sementara, Anthony Ginting selaku pihak Smart Service mengatakan bahwa pihaknya sejak tanggal 8 April 2024 sudah berhak untuk mengelola lahan parkir di Metland Tambun.

"Per tanggal 8 kami diberikan hak untuk mengelola lahan parkir yang ada di Metland Tambun oleh pihak PT. Metland, artinya sudah menjadi tanggungjawab dan komitmen perusahaan kami untuk melanjutkan sistem operasional di lapangan," ujar Anthony.

Terkait kerusakan aset milik pihak PT RJP, pihak Smart Service mengatakan bahwa pihaknya tidak merusak melainkan hanya membongkar berdasarkan surat dari pihak Metland.

"Tidak merusak ya, hanya membongkar karena sebelumnya sudah ada surat dari Metland," terang Anthony.

Sementara, Arya Purnama selaku pihak Manager operasional PT.Metland Tambun enggan berkomentar ketika diminta tanggapannya terkait situasi yang terjadi.(Rillis/red)

Posting Komentar

0 Komentar