Dikriminalisasi, Ricky Tamba Mengadukan Gubernur Lampung ke Komnas HAM

Ricky Tamba bersama Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia /TN
JAKARTA, TEGARNEWS.com -  - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (26/10/2015), menerima pengaduan kriminalisasi aktivis '98 Ricky Tamba yang menjadi tersangka UU ITE, Pasal 160 dan 311 KUHP terkait gugatan class action rakyat Lampung "Tagih Janji Gubernur Ridho dan Wagub Bakhtiar".

Surat Pengawasan Komnas HAM
Ricky Tamba datang bersama Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR) Indonesia yang dipimpin Agus Rihat P. Manalu, Masrina Napitupulu dan Resman Sidauruk, dan diterima langsung oleh Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila dan beberapa staff bagian penerimaan pengaduan dan monitoring.

"Komnas HAM sudah mendapatkan penjelasan dari pengaduan Ricky Tamba dan tim pengacaranya. Undang-undang HAM menjamin semua warganegara dalam kebebasan berekspresi, berpendapat dan juga aktif dalam pemerintahan. Apa yang disampaikan Ricky Tamba justru memberi peringatan atau kritik yang prosedural melalui proses hukum yang baik, bukan demo yang anarki dan sebagainya," ujar Laila menanggapi pengaduan tersebut.

Komnas HAM, terang dia, memberikan apresiasi atas upaya Ricky Tamba dan TEGAR Indonesia. Sudah seharusnya pemerintah daerah di Lampung tidak mereaksi secara negatif dan reaktif mengadukan warganya yang melakukan kritik, tetapi harus berterimakasih karena diingatkan melalui class action. Dalam perspektif HAM, negara memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, dari pemerintah pusat sampai daerah. Yang punya hak adalah warganegara. Terlebih di daerah Lampung yang kaya, tetapi pelayanan kesehatan menurun

"Terkait kriminalisasi, kami menempatkan Ricky Tamba sebagai human right defender yang secara konsisten sejak 98 memperjuangkan hak masyarakat dan sebenarnya membantu pemerintah. Ketika negara belum penuhi kewajiban, dia bantu kampanyekan pemenuhan kebutuhan manusia, dan pemerintah harus berterimakasih. Human right defender bekerja sukarela tanpa dibayar dan tidak ada kepentingan apa pun. Dalam kasus Ricky, tidak seharusnya pemerintah daerah dan timnya termasuk aparat penegak hukum melakukan reaksi negatif," tegas aktivis gerakan perempuan tersebut.

Komnas HAM telah mengeluarkan surat keterangan pengawasan atas nama Ricky Tamba dan akan segera meminta penjelasan kepada kepolisian agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap human right defender.

(SB Budi W)

Posting Komentar

0 Komentar