Kejati Jabar Tekankan Profesionalisme Penanganan Koneksitas Lewat Sosialisasi

     

Foto: Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.(Dok.Istimewa)



BANDUNG, TEGAR NEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggelar Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat, Kamis (27/11/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Soeprapto Lt. 8 Kejati Jabar dan diikuti jajaran Kejaksaan Negeri se-Wilayah Jabar secara langsung maupun virtual.

Sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H., beserta tim Aspidmil, Asbin, Aspidum, Aswas, Asisten Pemulihan Aset, Koordinator, KTU, serta para Kepala Seksi Bidang Pidana Militer.

Wakajati Jabar Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya pemahaman penuh terhadap pedoman baru tersebut. 

“Saya mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, mencermati setiap arahan yang diberikan, dan menjadikannya pedoman dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian kita kepada bangsa dan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Jampidmil Dr. Chaerul Amir, S.H., M.H. menekankan perlunya integrasi antar aparat penegak hukum. 

“Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 2 Tahun 2025 harus dipahami secara menyeluruh agar penanganan perkara koneksitas berjalan lebih efektif, profesional, dan selaras dengan mekanisme koordinasi teknis yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Kejati Jabar menyebut kegiatan ini bertujuan meningkatkan sinergi, memperkuat koordinasi teknis, serta memastikan setiap proses penanganan perkara koneksitas berjalan sesuai hukum yang berlaku. Melalui sosialisasi ini, Kejati Jabar kembali menegaskan komitmen terhadap penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas.(Red/BYD)

Posting Komentar

0 Komentar