KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Direktur Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih (AEZ), diamankan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi, pada Rabu (29/10/2025) siang.
Berdasarkan pantauan awak media dilokasi, Ade Efendi Zarkasih terlihat menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik di ruangan Unit II Harda Mapolres Metro Bekasi hingga pukul 14.22 WIB.
Ade Efendi Zarkasih, sebelumnya diamankan polisi saat hendak menuju kendaraannya yang terparkir di salah satu instansi di lingkungan Komplek plaza Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait proses pemeriksaan yang dijalani Ade Efendi Zarkasih.
Sebelumnya Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Bekasi telah menetapkan Ade Efendi Zarkasih sebagai tersangka kasus penipuan. Penetapan ini menambah deretan kasus hukum yang pernah menjerat pejabat Perumda Tirta Bhagasasi tersebut.
Beberapa perkara lain yang pernah melibatkan AEZ antara lain kasus dugaan penipuan senilai Rp 4 miliar yang disidik Polres Metro Bekasi Kota, serta dugaan tindak pidana khusus yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Ya, istilahnya di perkara tersebut kami sudah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Ya (Ade Zarkasih) statusnya sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Senin (20/10).
Mustofa menjelaskan, kasus yang menjerat Ade Efendi Zarkasih berawal dari laporan seorang warga yang mengaku menjadi korban penipuan. Namun, ia belum memerinci lebih jauh bentuk maupun nilai kerugian dalam kasus tersebut.
“Perkaranya yang jelas adalah adanya pengaduan dari masyarakat yang kami terima, laporannya penipuan. Nanti perkembangan lanjutnya kami sampaikan kepada teman-teman media,” ujarnya.
Penyidik, lanjut Mustofa, telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Pemeriksaan terhadap Ade Efendi Zarkasih sebagai tersangka dijadwalkan dalam waktu dekat.
“Secepatnya akan kami periksa dan kami sampaikan kepada teman-teman media. Doain saja minggu-minggu ini. Untuk saksi yang lain sudah cukup banyak yang diperiksa,” kata Mustofa.
Terkait nilai kerugian, ia menyebut masih dilakukan sinkronisasi antara keterangan pelapor, saksi, dan tersangka.Kalau bicara kerugian harus menyinkronkan antara keterangan tersangka dengan pelapor ataupun saksi. Kan harus kita sinkronkan,” jelasnya.
Meski begitu, Mustofa mengindikasikan adanya potensi keterkaitan antara kasus yang disidik Polres Metro Bekasi dengan perkara lain yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
“Memang ada satu laporan di Polres Bekasi Kota, kalau tidak salah tinggal menunggu P21. Tapi kami tidak dulu-duluan, karena yang di Bekasi Kota kan sudah tahap satu,” tandasnya. (Red/Tim)



0 Komentar