Antisipasi Kejahatan Jalan Dan Tawuran Polsek Cikarang Timur Gelar Operasi Kejahatan Jalanan

     

Foto: AKP Dedih Supriadi saat melakukan pemeriksaan surat kendaraan.(Dok.JML)


Kabupaten Bekasi, TEGAR NEWS - Sebagai upaya dalam menjaga Harkamtibmas serta mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan dan tawuran yang akhir -akhir ini marak terjadi dan meresahkan masyarakat, Polsek Cikarang Timur terus meningkatkan operasi Kejahatan Jalanan.

Operasi Kejahatan Jalanan kali ini di pimpin langsung oleh AKP Dedih Supriadi selaku perwira pengendali dan dibantu anggota piket Fungsi Polsek Cikarang Timur. Operasi tersebut di gelar di jalan raya Citarik Desa Jatibaru, Kacamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi, Pada Kamis (25/09/2025).

Dalam kegiatan Operasi tersebut, AKP Dedih Supriadi bersama personil Polsek Cikarang Timur melakukan pemeriksaan terhadap setiap kendaraan yang melintas dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta barang bawaan pengendara. Hal ini di lakukan sebagai upaya preventif Polsek Cikarang Timur dalam menjaga Harkamtibmas serta memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat.

"Operasi ini kami lakukan sebagai upaya preventif Polsek Cikarang Timur,terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kejahatan jalanan serta sebagai upaya pencegahan terhadap aksi tawuran yang masih sering terjadi di kalangan anak anak remaja di Kabupaten Bekasi yang akhir - akhir ini marak terjadi, bahkan sampai menyebabkan korban Jiwa. Dan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak kriminal seperti pencurian, perampokan, atau penyalahgunaan narkoba."Ujarnya.

"Polri Melalui Polsek Cikarang Timur menghimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya. Saat ini marak terjadi aksi negatif berupa tawuran antar remaja yang tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka," tambahnya.

Lebih lanjut AKP Dedih mengatakan, Perlu diketahui bahwa setiap pelaku yang kedapatan membawa senjata tajam untuk aksi tawuran dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

"Sudah banyak generasi muda yang menjadi korban sia-sia akibat tawuran. Jangan sampai anak Anda menjadi korban berikutnya, baik sebagai pelaku maupun korban. Mari bersama menjaga keamanan lingkungan dan masa depan anak-anak kita dengan mengarahkan mereka ke kegiatan yang positif dan bermanfaat. Sayangi anak Anda, awasi pergaulannya, cegah tawuran!" Pungkasnya.

Kegiatan ini meliputi patroli mobile ke seluruh wilayah hukum Polsek Cikarang Timur, sekaligus melakukan patroli dialogis dengan warga masyarakat. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur terutama pada malam hari.(Red/ JML)

Posting Komentar

0 Komentar