Direktur Eksekutif PAPD: KPU Telah Gagal Dalam Menyelenggarakan Pemilu 2024

  

Foto: Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Agus Rihat P Manalu.(Dok.Jc)



JAKARTA, TEGAR NEWS - Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) menganggap Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah gagal dalam menyelenggarakan pemilihan umum pada tahun 2024 mendatang. 

Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif PAPD, Agus Rihat P Manalu, ia menjelaskan, bahwa gugatan yang di lakukan oleh Partai Prima telah membuktikan kegagalan KPU sebagai institusi penyelengara pemilu dan ketidak siapan KPU dalam menyelenggarakan pemilu 2024.

"Perlu diketahui pada tahun 2004 lalu KPU juga pernah di gugat oleh Tim Advokasi Pemilu terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kesalahan KPU dalam menetapkan hak pilih warga negara untuk menjadi pemilih dalam pemilu (DPT) dan Gugatan PMH tersebut di kabulkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan pengadilan memutus KPU terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum terkait hak pilih dan membayar ganti rugi sebesar 1 triliun rupiah kepada 30 juta rakyat Indonesia yang kehilangan hak pilihnya saat itu, kebetulan saya selaku Sekretaris Tim Advokasi Pemilu yang melakukan gugatan tersebut," katanya kepada Tegar News, Jumat (3/3/2023).

Artinya apa, masih lanjut Rihat sapaan akrabnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bukan kali ini saja diduga melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dalam hal verifikasi Calon Peserta Pemilu dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap.

"Mulai dari banyaknya isu partai yang seharusnya tidak lolos menjadi lolos dan sebaliknya, sehingga Pemilu kita menjadi tidak bermartabat, dan terjadi kemunduran proses demokrasi," ungkapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, PAPD dalam hal ini akan terus mengawal dan memantau proses pelaksanaan Pemilu 2024 agar kedepannya menjadi lebih baik dan transparan dalam melaksanakan seluruh proses pelaksanaan pemilu, agar proses demokrasi kita berkualitas.

"PAPD akan tetap konsisten dalam mengawal kasus ini. Semoga kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa yang menyebabkan kemunduran berdemokrasi di negara kesatuan Republik Indonesia ini." Pungkasnya.(Jc/Red)

Posting Komentar

0 Komentar