Polrestabes Palembang Resmi Menetapkan MZ Oknum DPRD Kota Palembang Sebagai Tersangka Penganiayaan

      

Foto: MZ Anggota DPRD Kota Palembang Saat melakukan pemukulan terhadap seorang wanita di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang yang sempat viral.(Dok.Istimewa)



PALEMBANG, TEGAR NEWS - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan  oknum anggota DPRD kota Palembang berinisial MZ sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial belakangan ini.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, oknum anggota DPRD Kota Palembang berinisial MZ itu telah menjadi tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial J (31) di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Sumatera Selatan.

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Markas Polrestabes Palembang," katanya kepada awak media, Kamis (25/8/2022).

Ngajib menjelaskan penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu (24/8) malam.

Penyidik juga telah mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," jelasnya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maximal 5 tahun penjara.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar