Sidang Lanjutan Gugatan PMH yang Dilakukan PAPD Terhadap Jaksa Agung dan KLHK Berlangsung di PN Jaksel

       

Foto: Tim kuasa hukum Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAD) Nandang Wirakusumah (Kiri) Masrina Napitupulu (Tengah) Boyke M Akbar (Kanan) sesaat mengikuti persidangan di PN Jaksel.(Dok.Jc)

 

 JAKARTA, TEGAR NEWS - Sidang lanjutan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan oleh Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) dengan Tergugat 1 Jaksa Agung Republik Indonesia dan Tergugat 2 Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/6) sore.

Kuasa Hukum PAPD Boyke M Akbar, S.H mengatakan, agenda sidang hari ini terkait Pembacaan Gugatan sekaligus Jawaban dari para pihak atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Agenda sidang hari ini Pembacaan Gugatan dan mendengarkan Jawaban dari Para Tergugat atas gugatan PMH yang di layangkan PAPD," ujarnya kepada Tegar News, Senin (6/6/2022).

Selain itu, masih lanjut Boy sapaan akrabnya, Pihak Tergugat 1 dinilai tidak menjalankan dan melaksanakan amanah Undang - undang serta tidak menjalankan fungsinya sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

"Kami menilai Tergugat 1 tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, sedangkan putusan inkrachtnya sudah ada. Selain itu mereka juga lalai dalam tugasnya sebagai eksekutor putusan yang mengakibatkan tidak tercapainya asas kepastian hukum," katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Tergugat 2 tidak memohonkan eksekusi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Undang - undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang kementerian negara.

"Tergugat 2 dinilai telah lalai dalam menjalankan undang-undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang kementerian negara. Jika eksekusi tidak dilaksanakan, maka negara telah dirugikan baik secara formil dan materil. Negara tidak dapat menduduki atau menguasai atau menggarap atau memanfaatkan atau memanen atau mengolah hasil lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar dan 24 ribu hektar dikawasan hutan padang lawas." Pungkasnya.

Untuk diketahui sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 39/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dengan agenda pembacaan Gugatan sekaligus Jawaban Para Tergugat dan di hadiri oleh para kuasa hukum masing - masing.(BLB/red).

Posting Komentar

0 Komentar