Kejanggalan Pengembalian Uang Dugaan Gratifikasi Oleh Sekda Kota Bekasi

 
Foto: Leo (kiri) Agung Ragil (kanan).(Dok.Istimewa)


BEKASI, TEGAR NEWS - Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Pemerintahan Kota Bekasi. 

Komisioner Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB) Leo mengatakan, hal ini dimulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat daerah lainnya, dari tingkat lurah sampai ke kepala dinas.

Namun ada satu hal yang aneh, ketika Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengembalikan sejumlah uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
"Sejumlah uang itu dikembalikan Reny saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 Februari 2022," ujarnya kepada awak media, Kamis (3/3/2022).

"Perihal inilah yang menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat kota bekasi, uang yang dikembalikan oleh sekda ini uang apa ?, kalau di lihat dari yang dikembalikan oleh sekda, saya menduga uang itu uang gratifikasi sepertinya," tambahnya.

Leo menambahkan, Apabila kita runut kebelakang dari mulai ditetapkannya Rahmat Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat Sekda Kota Bekasi Mengembalikan uang dugaan grativikasi ada Jedah yang terlalu jauh.

"Coba kalau kita runtut waktu, pada saat ex. walikota Bekasi Rahmat Effendi yang di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 5 januari 2022, dan uang yang dikembalikan oleh sekda pada tanggal 17 Februari 2022, kalau dilihat dari hitungan sudah 43 hari berdasarkan hitungan kalender, dan itu pun mungkin menurut saya sudah lebih dari 43 hari sejak uang itu diberikan kepada Sekda Kota Bekasi.
Kalau kita mengacu pada Pasal 12B dan 12C 
UU Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tersebut, diatur mengenai delik gratifikasi mengatur ancaman pidana bagi setiap pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima segala bentuk pemberian yang tidak sah dalam pelaksanaan tugasnya, atau yang diistilahkan sebagai gratifikasi yang dianggap suap dan tidak melaporkannya pada KPK dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja. Hal ini kan sudah jelas bila kita melihat pada Undang-undanh di Republik ini, sekda kota bekasi baru mengembalikan setelah 43 hari bahkan lebih pasca ditetapkannya ex. Walikota Bekasi sebagai tersangka," tegasnya.

"Untuk itu, hal tersebut sungguh sangat janggal pula bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan tersangka terhadap Sekda Kota Bekasi itu, artinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengangkangi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tanggal 21 November 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana." Pungkasnya.

Ditempat yang sama Agung Ragil yang merupakan Sekretaris BAS (Brigade Anak Serdadu) Bekasi Raya menambahkan, dari kejadian pengembalian uang yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi Reny Hendrawati mengembalikan uang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 Februari 2022.

"Yang sudah banyak diberitakan di media massa yang viral juga, masa iya Bapak Menteri Dalam Negeri atau staffnya, Bapak Gubernur serta Bapak PLT. Walikota Bekasi tidak melihat atau membaca sih terkait polemik uang yang di kembalikan oleh Sekda Kota Bekasi ke KPK ?," katanya.

"Kalau kita melihat dari Peraturan Presiden No. 3 Tahun 2018 Tentang Pejabat Sekretaris Daerah, pada pasal 6 soal sekda yang diangkat dari PNS yang memenuhi persyaratan pada poin e. memiliki rekam jejak jabatan, Integritas,  dan moralitas yang baik dan yang diaminkan pula pada Permendagri No. 91 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Sekda pada poin f. Kalau melihat pada poin ini, dengan uang yang di kembalikan sekda ke KPK merupakan sudah menjadi Hal yang berbalik atau bobrok pada integritas serta moralitas yang saat ini di jabat oleh Sekda Kota Bekasi," tambahnya.

"Untuk itu sambungnya, Saya mewakili Masyarakat Kota Bekasi meminta dan mendesak kepada Bapak Ridwan Kamil Selaku Gubernur Jawa Barat yang mewakili Pemerintah Pusat (kemendagri) serta Bapak Tri Adhianto selaku PLT. Walikota Bekasi untuk segera Mencopot Jabatan Reny Hendrawati selaku Sekda Kota Bekasi, karena diduga telah melupakan sumpah jabatannya dan bobroknya Integritas serta moralitasnya sebagai Sekda,dan hal ini sungguh sudah sangat mempermalukan wajah Kota Bekasi.  Karena Gubernur, Bupati/ Walikota dapat mengganti Sekda setiap bulan jika Sekda bekerja tidak professional. Apabila hal tersebut tidak diindahkan, kami tidak segan untuk turun kejalan menyampaikan aspirasi kami selaku Masyarakat Kota Bekasi." Pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar