Polemik Iuran Anggota Peradi DPC Kota Bekasi

  
Foto: Surat Edaran Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia.(Dok.Istimewa)


BEKASI, TEGAR NEWS - Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mempertanyakan uang iuran anggota yang di kutip oleh DPC Peradi Kota Bekasi tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu kepada para anggota, Dimana hal tersebut dinilai sepihak dan tidak melibatkan anggota dalam keputusan tersebut.

"Seharusnya kami para anggota di beritahu bukan ujug-ujug langsung di putuskan. Kami kan anggota punya hak suara juga dong. Kalau memang itu diputuskan berdasarkan keputusan bersama. Dan seharusnya diputuskan berdasarkan Musyawarah Cabang (MUSCAB) bukan di dalam Rapat kerja Cabang (RAKERCAB)," ungkap salah satu anggota Peradi DPC Kota Bekasi Rina Napitupulu.

Sementara menurut Dendi yang juga Anggota Peradi DPC Kota Bekasi dirinya tidak mengetahui terkait iuran anggota tersebut dan ia pun merasa heran dengan ditahannya KTPA dengan alasan harus memenuhi kewajiban iuaran anggota yang belum pernah sama sekali disosialisasikan.

"Sebagai anggota saya belum pernah diberitahukan terkait adanya kewajiban pembayaran iuran anggota yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan KTPA. Dan saya sudah dua kali datang ke kantor Peradi DPC Kota Bekasi dan KTPA saya ditahan dengan alasan harus melaksanakan kewajiban sebagai anggota. Yang jadi permasalahannya bukan terkait nominal iuran anggota tersebut namun tidak ada nya sosialisasi terkait hal tersebut dan hingga hari ini saya belum mendapatkan KTPA saya." katanya.

Ditempat terpisah, Ketua Peradi DPC Kota Bekasi Priyo Jatmiko mengatakan, Pada dasarnya pungutan iuran yang berjumlah 300 Ribu itu atas keputusan bersama pada Rapat Kerja Cabang (RAKERCAB) DPC Kota Bekasi yang berlangsung pada bulan Desember 2021 lalu.

"Pada prinsipnya ini adalah iuran wajib anggota kepada organisasi dan keputusan tersebut berdasarkan hasil keputusan bersama para anggota Peradi DPC Kota Bekasi pada saat Rakercab kemarin," ujarnya kepada Tegar news melalui sambungan Telepon, Selasa (11/1/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait penahanan KTPA oleh DPC Peradi Kota Bekasi ia mengganggap itu kesalah pahaman.

"Pada prinsipnya iuran yang 300 ribu untuk 3 tahun dan bila di hitung-hitung hanya sekitar 8.500 rupiah saja perbulan masa iya seorang advokat keberatan dengan nominal tersebut. Pada prinsipnya kami (Peradi DPC Kota Bekasi) tidak pernah menahan KTPA anggota hanya saja kita meminta komitment mereka untuk organisasi jadi silahkan saja diambil KTPA nya asalkan komitment kapan mau dibayarkan iuran wajib mereka," katanya.

Priyo juga membantah terkait adanya iuran data ulang yang berjumlah 750 ribu rupiah yang di kutip oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi bukan dikutip oleh DPC Peradi Kota Bakasi.

"Untuk iuran data ulang itu ranahnya di DPN pak. Kami (Peradi DPC Kota Bekasi) hanya membatu saja dan itu kan di transfer ke nomor rekening DPN bukan DPC Kota Bekasi," jelasnya.

Priyo juga menjelaskan, untuk penjelasan apa saja yang termasuk dalam iuran data ulang tersebut itu merupakan wewenang DPN.

"Jadi yang termasuk dalam data ulang tersebut itu ranah dari DPN memang dari 750 ribu itu ada jatah DPC sejumlah 150 ribu per kepala namun itu belum fix dan intinya 750 ribu hanya untuk kartu saja." Pungkasnya.

Perlu diketahui pada tanggal 21 Desember 2021 Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi mengeluarkan surat edaran dengan nomor surat : 338/DPN-PERADI/ST/XII/2021 tentang larangan memungut biaya dalam penyerahan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) kepada anggota dalam surat tersebut dijelaskan bahwa dilarang memunggut biaya dan dilarang menahan KTPA untuk keperluan apapun.(Jc)

Posting Komentar

0 Komentar