Dugaan Korupsi Asuransi Jasindo, KPK Memeriksa 4 Orang Saksi

        

Foto: Gedung Merah Putih KPK.(Dok.Jc)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait jasa konsultansi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Asuransi Jasindo) tahun 2008 sampai dengan 2012.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, pemanggilan ke empat saksi terkait dugaan gratifikasi jasa konsultasi.

"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait dengan jasa konsultansi bisnis Asuransi dan Reasuransi Oil and Gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2008 sampai dengan tahun 2012," ujarnya kepada awak media, Rabu (14/4/2021).

Ali mengatakan, mereka yang dipanggil, yaitu Abdul Rahmat selaku aparatur sipil negara (ASN), karyawan badan usaha milik negara (BUMN) SB Gautama Sayogha, Budi Susilowati selaku ibu rumah tangga, dan wiraswasta Kiagus Emil Fahmy Cornain.

"Empat orang saksi yang di periksa mulai dari ASN, Karyawan BUMN, dan pihak swasta," katanya.

Sebelumnya diinformasikan, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut.

KPK saat ini belum bisa memberikan informasi spesifik terkait kasus dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman penetapan tersangka akan dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka tersebut

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, KPK sebelumnya telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi pun telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan telah berkekuatan hukum tetap.

Pada April 2019, Budi divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis tersebut dijatuhkan, karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan 766.955 ribu dolar AS.

Budi terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan konstruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) pada 2010-2014, padahal penutupan tersebut tidak menggunakan jasa agen PT Asuransi Jasindo.(red)

Posting Komentar

0 Komentar