LIN Menduga Telah Terjadi Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Klinik Husni Husada Terhadap Bayi Berusia 7 Bulan

     

Foto: Papan Nama Klinik Husni Husada.(Dok.BLB)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Dugaan Malpraktek yang dilakukan oleh klinik Husni Husada yang beralamat di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi terhadap bayi usia 7 bulan menuai perhatian publik.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya menyikapi hal tersebut. Ketua LIN DPC Bekasi Raya Jayadi menyayangkan tindakan tutup mata yang dilakukan oleh pihak klinik terhadap pasien bayi 7 bulan berinisial R.

"Berawal dari laporan orang tua korban dugaan malpraktek kepada kami, kemudian kami melakukan investigasi dan konfirmasi kepihak klinik HH namun bukannya itikat baik yang kami terima malahan pihak klinik mengirim anggota kepolisan kekantor kami," ujarnya.

Jayadi mengatakan, seharusnya pihak klinik dapat melakukan upaya mediasi dan bertanggung jawab penuh atas tindakan yang telah dilakukan oleh petugas medis mereka terhadap bayi R.

"Pada saat bayi R di rujuk ke rumah sakit perwakilan dari pihak klinik tidak ada satupun yang hadir. Bahkan kami yang membantu keluarga bayi R untuk mengurus proses pengajuan Jamkesda ke pihak kecamatan," katanya.

Lanjut Jayadi, sehubungan dengan tidak ada respon dan itikat baik dari pihak klinik HH, kami melalui ketua divisi hukum LIN Bekasi Raya telah melayangkan surat somasi ke klinik HH.

"Kami melalui divisi hukum telah melayangkan surat somasi. Apabila dalam waktu 3x24 jam tidak ada respon dan itikat baik dari pihak klinik maka kami akan melakukan upaya hukum dan dinas terkait seharusnya bertanggung jawab," jelasnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh ketua LIN Bekasi Raya, orang tua bayi R pun yang enggan disebutkan namanya menceritakan kepada awak media kronologis kejadian dugaan malpraktek yang dialami oleh putrinya.

"Awalnya anak saya panas gak turun-turun bang. Saya bawa berobat ke bidan juga masih gak sembuh. Akhirnya saya bawa ke klinik HH itu. Setelah di periksa katanya anak saya harus di infus tapi setelah diinfus beberapa hari panasnya naik turun gak sembuh juga. Akhirnya tangan anak saya bengkak setelah diinfus akhirnya kata orang klinik harus dirujuk ke rumah sakit besar karena mereka gak sanggup lagi. Setelah itu saya bawa ke rumah sakit Amanda Cikarang sama dokter katanya harus di operasi. Saya diminta siapkan uang Rp.12 juta saya gak punya uang. Untung ditolong dari LSM yang ngurus Jamkesda di kecamatan," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pihak klinik sempat memberikan uang sebagai pertanggung jawaban dan meminta penyelesaian permasalahan ini secara kekeluargaan.

"Setelah di operasi pak haji yang punya klinik mau kasih uang ke saya 5 juta tapi saya tolak, saya maunya ada tanggung jawab dari pihak klinik sampai anak saya benar-benar sembuh. Saya takut setelah dikasih uang pihak klinik lepas tanggung jawab," katanya.

Ditempat terpisah, H. Husni selaku pemilik klinik HH saat dikonfirmasi mengatakan, namanya setiap tindakan medis pasti ada resikonya. Terkait kasus bayi R ini kami telah melakukan tindakan sesuai Standar Operasional Prosedur medis.

"Ya namanya pekerjaan pasti ada resikonya. Kalau masalah bengkak pada bayi R itu bagian dari resiko tindakan medis. Pada intinya kami pihak klinik HH memohon maaf atas kejadian ini dan kami bersedia bertanggung jawab sepenuhnya sesuai permintaan keluarga korban," jelasnya.

Sampai dengan berita ini diturunkan belum ada titik temu terkait pertanggungjawaban pihak klinik HH kepada Bayi R.(red)

Posting Komentar

0 Komentar