Koalisi Masyarakat Civil Kabupaten Bekasi Ajukan 7 Tuntutan Kepada Pemda dan DPRD Kabupaten Bekasi

       

Foto: Koalisi Masyarakat Civil Kabupaten Bekasi saat menyampaikan ketujuh aspirasinya kepada DPRD Kab. Bekasi.(Dok.BYD)


Kabupaten Bekasi, Tegar News - Koalisi Masyarakat Civil Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sniper Indonesia Gunawan atau yang akrab disapa Mbah Goen melontarkan tujuh tuntutan keras kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi dan DPRD Kabupaten Bekasi.

Mbah Goen mengatakan, desakan ini dinilai penting demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan serta berpihak kepada kepentingan rakyat.

"Pemda dan DPRD jangan hanya sibuk dengan kepentingan politik dan anggaran untuk diri sendiri saja. Ada banyak persoalan rakyat yang mendesak untuk segera diselesaikan," katanya, Jumat (05/9/2025).

Lanjut Mbah Goen, ketujuh tuntutan ini bukan sekedar wacana, tetapi merupakan keharusan yang wajib diwujudkan dalam jangka waktu satu tahun kedepan.

"Harapan saya Pemda dan DPRD tidak tutup mata terhadap kepentingan rakyat. Kalau pemerintah masih abai, masyarakat akan menilai bahwa Pemda dan DPRD lebih berpihak pada kepentingan elit daripada kebutuhan rakyat Kabupaten Bekasi," tegasnya.

Masih kata Mbah Goen, koalisi ini menegaskan bahwa tekanan publik akan terus digencarkan sebagai dorongan moral agar Kabupaten Bekasi benar-benar Bangkit, Maju dan Sejahtera.

"Kami akan mengawal terkait ketujuh tuntutan kami ini. Apabila tidak ada respon dari Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi kami akan melakukan aksi nyata dalam menyuarakan aspirasi kami ini." Pungkasnya.

Adapun ketujuh tuntutan dari Koalisi Masyarakat Civil Bekasi adalah sebagai berikut :

1. Kedaruratan Sampah : Pemerintah diminta segera mengambil langkah konkret agar masalah sampah ini tidak semakin merusak lingkungan dan kesehatan.

2. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) optimalisasi potensi daerah perlu dilakukan agar Kabupaten Bekasi lebih mandiri secara fiskal.

3. Penghematan Anggaran Tunjangan Pejabat dan biaya perjalanan dinas eksekutif maupun legislatif harus dievaluasi demi efisiensi keuangan daerah.

4. Evaluasi dan Pencabutan Perda Bermasalah. Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2023 untuk mendukung PAD, serta Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2007 yang dinilai menghambat iklim usaha dan investasi.

5. Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Hal ini penting untuk menjaga ketahanan pangan dan ruang hijau di Kabupaten Bekasi.

6. Penggerakan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat. Pemerintah diminta lebih berpihak kepada usaha mikro kecil menengah serta program pemberdayaan yang langsung menyentuh rakyat.

7. Dana CSR untuk Rakyat, bukan sekedar formalitas. Dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari industri harus menjadi cadangan nyata bagi APBD. Dana ini harus diarahkan untuk pembangunan pendidikan, kesehatan dan keagamaan sesuai wilayah operasional perusahaan.(Red/BYD).



Posting Komentar

0 Komentar