Nandang Wira Kusumah: Mengapa Ali Mochtar Ngabalin Tidak di Tahan KPK? Masih Adakah Praktik Ilegal Penegakan Hukum oleh KPK?

      

Foto: Nandang Wira Kusumah.(Dok JC)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Tim Advokasi Beathor Suryadi menyayangkan masih adanya praktek yang tidak patut dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara melepaskan Ali Mochtar Ngabalin di Bandara Soekarno Hatta.

Nandang Wira Kusumah selaku kuasa Hukum Beathor Suryadi mengatakan, saat rombongan Menteri KKP kembali dari Amerika Serikat, Ali Mochtar Ngabalin berada bersama rombongan tersebut. Dimana Operasi Tangkap Tangan yang di lakukan KPK menangkap menteri KKP bersama Ali Mochtar Ngabalin.

"Sangat disayangkan masih adanya oknum penegak hukum di KPK yang melakukan praktik ilelgal dalam melepaskan terduga pelaku korupsi. Seharusnya Ali Mochtar Ngabalin tidak dilepas begitu saja, Ada apa dengan KPK?," ujar Wira kepada Redaksi Tegar News, Minggu (7/3/2021).

Wira menambahkan, kami warga masyarakat yang peduli dan mencintai akan tegaknya demokrasi serta penegakan hukum di Indonesia serta mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

"Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami selaku masyarakat dan warga negara yang merasa heran dan kaget. Dalam hal ini perlu kiranya dewan pengawas KPK segera turun tangan dan melakukan tindakan tegas dengan memeriksa tim yang telah bertugas melakukan OTT tersebut, dalam hal ini dibawah pimpinan saudara Novel Baswedan," katanya.

Lebih lanjut Wira mengatakan, terkait hal tersebut kami sudah melayangkan surat audiensi kepada dewan pengawas KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut dan kami akan segera mendatangi KPK.

"Sudah kami layangkan surat audiensi kepada dewan pengawas KPK, kemungkinan diterima dalam Minggu ini," pungkasnya.(JC)

Posting Komentar

0 Komentar