Daftar Online Shop dan Digital yang Pungut Pajak 10 Persen


JAKARTA, TEGAR NEWS
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan sejumlah marketplace (online shop) dan perusahaan digital sebagai perusahaan pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen kepada konsumen.

Pajak dikenakan terhadap produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan ketentuan ini berlaku karena para marketplace sudah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual.

Kendati begitu, Hestu bilang marketplace yang merupakan wajib pajak di dalam negeri hanya perlu mengenakan pajak atas penjualan barang dan jasa digital dari penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut. 

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," ungkap Hestu dalam keterangan resmi, Selasa (17/11).

Lebih lanjut, pengenaan PPN sudah diterapkan mulai Agustus 2020, misalnya Amazon Web Services Inc. Namun, marketplace yang ditetapkan menjadi pemungut pajak masih terus bertambah. 

Teranyar, DJP menetapkan Bukalapak, Tokopedia, Blibli.com, Lazada, hingga Zalora menjadi pemungut pajak mulai 1 Desember 2020.

Tak hanya marketplace saja, sejumlah perusahaan digital juga ditetapkan menjadi pemungut pajak sebesar 10 persen kepada konsumen atas produk digital mereka. 

Berikut daftar lengkap marketplace dan perusahaan digital yang mengenakan pajak 10 persen: 
1. Netflix Inc
2. Amazon Web Services Inc
3. Google Asia Pasific Pte. Ltd 
4. Google Ireland Ltd 
5. Google LLC
6. Spotify AB
7. Facebook Ireland Ltd
8. Facebook Payments International Ltd
9. Facebook Technologies International Ltd
10. Amazon.com Services LLC
11. Audible, Inc
12. Alexa Internet
13. Audible Ltd
14. Apple Distribution International Ltd
15. Tiktok Pte. Ltd
16 The Walt Disney Company (Southeast
Asia) Pte. Ltd
17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd
18. McAfee Ireland Ltd
19. Microsoft Ireland Operations Ltd
20. Mojang AB
21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd
22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd
23. Skype Communications SARL
24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd
25. Twitter International Company
26. Zoom Video Communications, Inc
27. PT Jingdong Indonesia Pertama (JD.ID) 
28. PT Shopee International Indonesia
29. Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd
30. GitHub, Inc
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd
34. To The New Pte. Ltd
35. Coda Payments Pte. Ltd
36. Nexmo Inc.
37. Bukalapak
38. Tokopedia
39. Zalora
40. Blibli.com
41. Lazada
42. Valve Corporation (Steam)
43. beIN Sports Asia Pte Limited
44. Cleverbridge AG Corporation 
45. Hewlett-Packard Enterprise USA
46. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)

Posting Komentar

0 Komentar