Arya Sinulingga Dilaporkan ke Pihak Berwajib Oleh Pospera

      

Foto: LBH Pospera saat konfrensi pers.(Dok.Istimewa)

JAKARTA, TEGAR NEWS - Ketua LBH Pos Perjuangan Rakyat (Pospera), Sarmanto Tambunan akan melaporkan Staf khusus menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang komunikasi publik Arya Sinulinnga ke 27 Polda terkait postingannya di media sosial yang dianggap menghina, ucapan kebencian dan fitnah.

"Karena tidak ada permohonan maaf terkait tulisan di media sosial yang telah menghina dan memfitnah, maka kami akan melaporkan hal tersebut ke 27 Polda secara serentak siang ini," ujarnya kepada awak media, Senin (16/11/2020).

Sarmanto menambahkan, pihaknya telah memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Arya Sinulingga untuk mengklarifikasi dan meminta maaf, akan tetapi tidak ada itikad baik dari pihak Arya Simulingga.

"Sudah kita berikan tenggang waktu 3 hari untuk mengklarifikasi dan meminta maaf terkait tulisannya tersebut, namum tidak ada jawaban," pungkasnya.

Laporan tersebut akan dilaporkan di Polda Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau , Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara. Dan khusus DKI Jakarta pelaporan dilakukan di Mabes Polri.(Red)


Posting Komentar

0 Komentar