Pencipta Lagu 'Kau Tigakan Cintaku' El Nino : Selama Belasan Tahun Tidak Menerima Royalti Dari Pihak Label

       

Foto : Nandang Wira Kusumah bersama El Nino saat memberikan keterangan kepada Tegar News.(dok JC)

  

JAKARTA , TEGAR NEWS - Noventino Budi Lesmana dan Arie Sapta Hernawan pencipta lagu 'Kau Tigakan Cintaku' yang dipopulerkan oleh band El Kasih yang sempat populer di tahun 2008 silam kini bernasib tragis.

El Nino sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa selama belasan tahun hak royalti mereka tidak kunjung dibayarkan oleh pihak label. Dan kondisi kesehatannya pun sangat memprihatinkan.

Nandang Wira Kusumah selaku kuasa hukum El Nino Cs menjelaskan, El Nino dikabarkan menderita serangan stroke dan dirawat di sebuah panti jompo. Akan tetapi belakangan sudah dijemput oleh sarah  mantan pacar El Nino.

"Hak royalti mereka selama belasan tahun tidak pernah dibayarkan, sekarang kondisi kesehatannya sedang tidak baik. El Nino terkena serangan stroke walaupun sudah tidak di panti jompo lagi," ujar Wira kepada Tegar News, Sabtu (5/9/2020).

Wira bersama tim yang lain betekad akan mengupayakan dan memperjuangkan sekuat tenaga, hal tersebut agar segera di bayarkan oleh para pihak terkait mengingat kondisi kesehatan El Nino sedang dalam kondisi yang kurang baik dan sesuai dengan UU No 28 Tahun 2014 bahwa pencipta mempunyai hak ekslusif seumur hidup ditambah 70 Tahun setelah meninggal dunia, selaku pencipta lagu dan berhak mendapatkan hak royalti mereka.

"Saya berharap pihak terkait segera melaksanakan kewajiban mereka, karena sesuai UU No 28 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa  pencipta lagu berhak memperoleh royalti atas lagu ciptaannya, begitu juga jika digunakan secara digital (YouTube), ring back tone serta di tempat rumah karaoke," jelas Wira.

Wira menambahkan, saat ini tim kuasa hukum sudah melakukan kajian dan tengah melakukan penelusuran untuk siapa yang paling bertanggung jawab atas hal ini dan dapat di mungkinkan melakukan upaya-upaya hukum lainnya seperti, melayangkan somasi kepada pihak terkait.

"Ini merupakan sebuah kekeliruan yang tak boleh terulang kembali, saya sudah siapkan langkah-langkah hukum terkait hal tersebut. Langkah awal saya sudah menyurati pihak label tapi mereka sudah pindah alamat sejak lama dan akan bersurat kembali kepada pihak label yang tertera dalam kontrak saat tahun 2010 dan tahun sebelumnya, selanjutnya kita sudah bersurat ke LMKN dan kemudian ke YKCI untuk berkordinasi dan memohon informasi, dapat di mungkinkan ada unsur pidananya karena menyangkut penghilangan hak orang lain yang mesti di bayarkan, kita lihat nanti ," pungkas Wira.(JC)

Posting Komentar

0 Komentar