Dugaan Aliran Dana Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Beli Mobil BMW

 

       

Foto : Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (dok istimewa)


JAKARTA , TEGAR NEWS - Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) menduga ada aliran dana dari Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang digunakan untuk membeli mobil mewah BMW.

Oleh sebab itu, penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap Yenn Praptiwi yang merupakan salah seorang Sales PT. Astra International BMW Sales Operation Branch, Cilandak pada Rabu (26/8/2020).

"Pemeriksaan Untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Dalam pemeriksaan itu penyidik Jampidsus turut mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri menggunakan maskapai penerbangan Garuda Indonesia untuk bertemu dengan Djoko Tjandra yang saat ini masih berstatus buronan.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Djoko Tjandra sebagai saksi. Pasalnya, sejumlah aliran dana kepada Jaksa Pinangki itu diduga berasal dari Djoko Tjandra.

"Saksi yang diminta keterangannya adalah Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System Garuda Indonesia," lanjut Hari.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada tersangka baru yang ditetapkan sebagai pemberi hadiah kepada Pinangki.

"Pada saat bersamaan juga, diperiksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka di ruangan yang lain," pungkas dia.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Kejagung cabang Salemba pada Rabu (12/8/2020) lalu. 

Diketahui, Pinangki diduga menerima hadiah senilai Rp7 miliar untuk membantu proses pengurusan fatwa Mahkamah Agung perkara dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dia dijerat dengan Pasal 5 huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.(red)

Posting Komentar

0 Komentar