Terlibat Proyek Fiktif, Dirut Waskita di Tangkap KPK

       
Foto : Gedung Merah Putih KPK (dok.JC)


JAKARTA , TEGAR NEWS - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS) di tangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek fiktif.

"Benar, Penyidik KPK melakukan penjemputan paksa terhadap 1 orang atas nama JS karena dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Fiktif pada BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Kamis (23/7/2020).

Jarot tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan pengawalan petugas lembaga antirasuah tersebut. Ia tak mengeluarkan sepatah kata apa pun ketika sampai di halaman gedung. Petugas KPK langsung membawanya ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan.

"Perkembangan selanjutnya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Mereka ialah Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014.

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar. Ini dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara.

"Penyidik KPK melakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020," ujar Ali.

Para tersangka itu ialah Istri Ismunandar sekaligus Ketua DPRD Kutai Timur, Encek Unguria; Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa; Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Suriansyah; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur, Aswandini.Dia menambahkan penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan untuk jangka waktu yang sama terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutai Timur Tahun 2019-2020.

Kemudian tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atau rekanan yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan perkara," terang Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kutai Timur dan Jakarta terkait kasus suap proyek infrastruktur.(red)

Posting Komentar

0 Komentar