INVESTASI YANG MERUGIKAN ? ALIA JUMHUR HIDAYAT GUGAT PT. Elite Prima Hutama




JAKARTA, TEGARNEWS - (24/9/19) Diiming-iming sebuah nilai investasi yang bagus, Alia Jumhur Hidayat mengalami kerugian setelah dirinya membeli dua unit apartemen yang ditawarkan PT. Elite Prima Hutama (EPH) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pembelian Unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Montana, terletak di Jalan Casablanca Raya Kav. 88 Rt.14 / Rw.5 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
GERALDY SINAGA, SH
 Menurut Kuasa hukum Alia Jumhur Hidayat,  Geraldy Sinaga SH (Law Office ARPM & Co) kliennya terbuai akan investasi yang ditawarkan oleh developer dalam hal ini PT. Elite Prima Hutama (EPH). Bahkan, sejak tahun 2012, surat Akta Jual Beli (AJB) yang dijanjikan beberapa bulan pasca pembelian akan terbit, hingga saat ini belum pernah di serah terimakan.
Dalam gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar-dasar gugatan yang berjumlah dua puluh lima alasan, menekankan kerugian atas unit yang salah satunya telah dijual oleh pihak penggugat dengan mengalami kerugian mencapai Rp.1.095.000.000, agar Tergugat membayarkan kerugian materiil tersebut.
"Untuk unit apartemen yang kini sudah dibeli oleh klien kami, salah satunya jual rugi. Unit yang satu ini bagaimana caranya jangan jual rugi. Karena yang sudah terjual, klien kami merugi Rp.1.095.000.000, selisih dari membeli dan menjual. Dimana keduanya belum ada  AJB," terang Geraldy.
Lebih jauh, Geraldy menjelaskan, klien-nya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari tergugat kapan dilaksanakan penandatanganan AJB untuk menentukan perkiraan jangka waktu mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas unit apartemen yang dibeli, yang ternyata kemudian Turut Tergugat memberitahukan bahwa kliennya telah mengirim surat Nomor: 212/LGL/CGR-EPH/IX/2012, yang menyatakan Tergugat akan melakukan proses pemecahan dan penerbitan SHMSRS atas unit apartemen yang dibeli kliennya selambat-lambatnya selesai tiga puluh enam bulan sejak serah terima unit apartemen.
"Mereka harus terbuka jika ada kesulitan kepada konsumen, karena mereka menyampaikan kepada konsumen membeli unit apartemen sebuah investasi yang bagus dan menguntungkan," jelasnya.
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim R. Iim Nurohim SH, sempat menanyakan hasil mediasi yang telah dilakukan tidak menghasilkan perdamaian. Geraldy menyampaikan mediasi tidak menghasilkan perdamaian karena pihak Tergugat bersikeras apa yang dijual adalah apartemen.

" Kita tetap berpatokan pada ketentuan yang ada seperti UU perlindungan konsumen," ujar Geraldy.
Sebagai informasi, sidang ditunda selama satu Minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2019 dengan mendengarkan jawaban dari gugatan yang dilayangkan oleh Tim Kuasa Alia Jumhur Hidayat pada sidang kali ini. (red)






Posting Komentar

0 Komentar