JAKARTA, TEGARNEWS - (24/9/19) Diiming-iming sebuah nilai investasi yang bagus, Alia Jumhur Hidayat mengalami kerugian setelah dirinya membeli dua unit apartemen yang ditawarkan PT. Elite Prima Hutama (EPH) atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Pembelian Unit Apartemen Casa Grande Residence Tower Montana, terletak di Jalan Casablanca Raya Kav. 88 Rt.14 / Rw.5 Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
GERALDY SINAGA, SH |
Dalam
gugatan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dasar-dasar
gugatan yang berjumlah dua puluh lima alasan, menekankan kerugian atas unit
yang salah satunya telah dijual oleh pihak penggugat dengan mengalami kerugian
mencapai Rp.1.095.000.000, agar Tergugat membayarkan kerugian materiil
tersebut.
"Untuk
unit apartemen yang kini sudah dibeli oleh klien kami, salah satunya jual rugi.
Unit yang satu ini bagaimana caranya jangan jual rugi. Karena yang sudah
terjual, klien kami merugi Rp.1.095.000.000, selisih dari membeli dan menjual.
Dimana keduanya belum ada AJB," terang Geraldy.
Lebih
jauh, Geraldy menjelaskan, klien-nya tidak pernah mendapatkan pemberitahuan
dari tergugat kapan dilaksanakan penandatanganan AJB untuk menentukan perkiraan
jangka waktu mendapatkan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
atas unit apartemen yang dibeli, yang ternyata kemudian Turut Tergugat
memberitahukan bahwa kliennya telah mengirim surat Nomor:
212/LGL/CGR-EPH/IX/2012, yang menyatakan Tergugat akan melakukan proses
pemecahan dan penerbitan SHMSRS atas unit apartemen yang dibeli kliennya
selambat-lambatnya selesai tiga puluh enam bulan sejak serah terima unit apartemen.
"Mereka
harus terbuka jika ada kesulitan kepada konsumen, karena mereka
menyampaikan kepada konsumen membeli unit apartemen sebuah investasi yang
bagus dan menguntungkan," jelasnya.
Persidangan
yang dipimpin oleh Hakim R. Iim Nurohim SH, sempat menanyakan hasil mediasi
yang telah dilakukan tidak menghasilkan perdamaian. Geraldy menyampaikan
mediasi tidak menghasilkan perdamaian karena pihak Tergugat bersikeras apa yang
dijual adalah apartemen.
" Kita tetap berpatokan pada ketentuan yang ada seperti UU perlindungan
konsumen," ujar Geraldy.
Sebagai
informasi, sidang ditunda selama satu Minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 1
Oktober 2019 dengan mendengarkan jawaban dari gugatan yang dilayangkan oleh Tim
Kuasa Alia Jumhur Hidayat pada sidang kali ini. (red)
0 Komentar