USUT TUNTAS KASUS DUGAAN KORUPSI PENYIMPANGAN DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) TA.2015 DI KAB. ENREKANG - SULAWESI SELATAN


SULSEL,TEGARNEWS - Kabupaten Enrekang adalah salah satu Daerah Tingkat II di provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. Ibukota kabupaten ini terletak di Kota Enrekang ± 236 Km sebelah utara Makassar. Secara administratif terdiri dari 12 kecamatan defenitif terdapat 129 kelurahan/desa, yaitu 17 kelurahan dan 112 desa, dengan luas wilayah sebesar 1.786,01 Km². 

Ditinjau dari kerangka pengembangan wilayah maupun secara geografis Kabupaten Enrekang juga dapat dibagi kedalam dua kawasan yaitu Kawasan Barat Enrekang (KBE) dan Kawasan Timur Enrekang (KTE). 

Dilihat dari aktifitas perekonomian, tampak ada perbedaan signifikan antara kedua wilayah tersebut. Pada umumnya aktifitas perdagangan dan industri berada pada wilayah KBE. Selain itu industri jasa seperti transportasi, telekomunikasi, hotel, restoran, perbankan, perdagangan industri pengolahan hasil pertanian berpotensi dikembangkan di wilayah tersebut. Sedangkan KTE yang selama ini dianggap relatif tertinggal bila dilihat dari ketersedian sarana dan prasarana sosial ekonomi, sangat memadai dari segi potensi SDA, sehingga amat potensial untuk pengembangan pertanian yaitu pertanian tanaman pangan/ hortikultura, perkebunan dan pengembangan hutan rakyat.

Keberagaman kondisi georafis pada setiap wilayah menyebabkan adanya variasi komoditas unggulan yang memberi peluang untuk dikembangkan pada setiap wilayah. Dalam pembahasan APBD Kab. ENREKANG, TA 2015 yang lalu Kec. Mewai yang berada di KTE mendapatkan anggaran DAK dari pemerintah pusat sebesar Rp. 39 miliar untuk membiayai proyek pembangunan infrastruktur bendungan jaringan air baku Sungai Tabang, guna penyediaan air bagi untuk pengembangan disektor pertanian yang menjadi salah satu komoditas unggulan masyarakat KTE.


Namun dalam pelaksanaannya Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memanfaatkan anggaran itu untuk kegiatan berbeda, yakni membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup yang anggarannya dipecah menjadi 126 paket pengerjaan. 

Selain itu, 126 paket pekerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran itu juga diduga fiktif. Sebab, berdasarkan hasil investigasi lembaganya ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Kasus dugaan penyimpangan anggaran dana alokasi khusus (DAK) senilai Rp. 39 miliar di Kabupaten Enrekang, yang diduga melibatkan H. Muslimin Bando, M.Pd. (Bupati Kab. Enrekang) dan Mitra Fachruddin (anak Bupati Kab. Enrekang), terkesan lambat dan cenderung mandek.  Kasus yang bergulir sejak Desember 2018 ini tak jelas juntrungannya. Peninjauan lapangan yang dijanji akan dilakukan penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pun, hanya angin lalu.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi sudah melayangkan surat pengaduan kepihak Kejati Sulsel dengan nomor surat 01/AMPAK/VII/2019 dan KPK RI dengan nomor surat 02/AMPAK/VII/2019, sejak 3 Juli 2019.

Maka dengan ini, kami atas nama Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi sebagai komponen masyarakat yang mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), MENUNTUT kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI:

*1. Mengusut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Penyimpangan DAK TA. 2015 sebesar Rp. 39 miliar yang diperuntukan membiayai proyek pembangunan infrastruktur bendungan jaringan air baku Sungai Tabang, Kec. Mewai, Kab. Enrekang, Sulsel, yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dalam waktu secepatnya.*

*2. Mendesak Kejagung RI dan KPK RI menangkap, mengadili dan menghukum seberat-beratnya H. Muslimin Bando, M.Pd. (Bupati Kab. Enrekang) dan Mitra Fachruddin (anak Bupati Kab. Enrekang) yang telah diduga melakukan penyimpangan DAK TA. 2015 sebesar Rp. 39 miliar.*

*3. Menghimbau kepada seluruh aparat penegak hukum (KPK RI, Kejaksaan dan Kepolisian), serta komponen masyarakat terlibat aktif untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi yang sengsarakan/memiskinkan rakyat Indonesia.*

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk ditindak lanjuti dengan cepat dan tepat, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi yang telah merugikan keuangan negara dan sendi-sendi kehidupan rakyat.(red) 

Posting Komentar

0 Komentar