Kemarahan Menteri Yohana Dalam Menanggapi Kasus Yuyun, Hukuman Pelaku Masih Terlalu Ringan!

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Kasus Yuyun yang telah diperkosa sekaligus di bunuh dengan keji oleh 14 pemuda telah membangkitkan api kemarahan dari publik. Gadis SMP yang masih berusia 14 tahun asal Bengkulu tersebut juga telah dianiaya. 

Segala amarah juga datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Susana Yembise. Melihat Kasus Yuyun ini, Yohana merasa geram dan juga mengutuk perbuatan keji dari keempat belas pria tidak memiliki moral tersebut. 

Setelah mendengar peristiwa yang tragis tersebut, Yohana langsung memutuskan untuk terbang ke Bengkulu untuk menemui keluarga korban. Selain itu, pihaknya juga berjanji akan terus melakukan pengawalan terhadap proses hukum bagi para tersangka. 

Terkait dengan Kasus Yuyun ini, Menteri Yohana menegaskan meminta para legislasi yang berwenang segera melakukan revisi undang-undang kekerasan terhadap anak, agar dapat memberikan hukuman yang lebih berat lagi. 

Yuyun Karena sampai saat ini, hukuman yang diberikan untuk pelaku telah dianggap masih terlalu ringan dan dikhawatirkan tidak dapat menimbulkan efek jera untuk para pelaku. Menteri Yohana mengatakan jika UU PPA dan kekerasan tersebut perlu direvisi kembali. 

Karena selama ini banyak kasus yang mirip dengan Kasus Yuyun namun hukuman maksimal 10 tahun penjara. Karena merasa sangat geram, Yohana pun mengatakan jika pelaku seharusnya dijatuhi hukuman mati. 

Hal tersebut dikarenakan nyawa orang yang telah meninggal juga sama berharganya dengan nyawa orang yang masih hidup. Bukan hanya geram, karena para pelaku dan juga korban masih berada dibawah umur, orang tua pelaku juga disoroti oleh Yohana. 

Baginya Kasus Yuyun ini sangat memprihatinkan, Yohana juga meminta tanggung jawab dari para orang tua dari para pelaku yang telah mellecehkan, menganiaya dan juga membunuh Yuyun tersebut. dalam hal ini, orang tua pelaku dinilai telah lalai. 

Dalam Kasus Yuyun ini, para pelaku yang masih muda tersebut terdiri dari, 7 orang tersangka yang memiliki status masih anak-anak dengan usia mereka yang masih berada di bawah 17 tahun. 

Mereka akan dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sedangkan 5 orang tersangka yang berusia 18 tahun keatas belum menjalani persidangan. 2 tersangka lainnya belum tertangkap, dan sampai saat ini masih menjadi buronan.

Editor: Stv

Posting Komentar

0 Komentar