LSM RMSH Laporkan Resmi Kepsek SMA/K Negeri Bekasi ke Kejati Jabar Atas Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

   

Foto: Ketua Umum LSM Rakyat Mandiri Sadar Hukum (RMSH) Parlin. (Dok.Istimewa)


BEKASI, TEGAR NEWS - Maraknya dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah III Provinsi Jawa Barat membuat resah para wali murid.

Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rakyat Mandiri Sadar Hukum (RMSH) Parlin mengatakan, Keputusan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis dalam pengunaan dana BOS reguler diubah antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 ( satu ) pasal yakni Pasal 9A nomor 1 huruf A dan B , Pasal 9A nomor 2, 3 dan 4. Ketentuan Pasal 9A Nomor 1 sampai 4 adalah suatu keputusan mutlak Menteri Pendidikan tentang penggunaan anggaran Dana BOS Reguler penempatan status kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid 19 oleh pemerintah pusat.

"Laporan penyerapan dana Bos pusat diduga tidak sinkron dengan peraturan Permendikbud No 19 Tahun 2020 tentang perubahan atas perubahan atas peraturan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah diduga jadi ajang Korupsi Kepala Sekolah SMA dan SMK Negeri wilayah III Bekasi," ujarnya kepada awak media, Rabu (16/3/2022).

Lebih Lanjut Parlin yang juga salah satu pemerhati pendidikan di Bekasi juga mengatakan, perubahan Permendikbud No 8 Tahun 2020 tidak menjadi acuan bagi para Kepala sekolah dalam penggunaan anggaran dana BOS.

"Namun apa yang menjadi keputusan perubahan PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2020 tersebut tidak menjadi acuan para kepala sekolah dalam penggunaan anggaran, laporan Sinkronisasi BOS reguler tidak sinkron dengan ketetapan PERMENDIKBUD tersebut," katanya.

"Para Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Bekasi seakan mengabaikan keputusan PERMENDIKBUD tentang petunjuk juknis BOS Reguler dan LSM RSMH menilai ini suatu pembangkangan yang dilakukan para kepala sekolah tentang keputusan PERMENDIKBUD tersebut.," tambahnya.

Masih menurut Parlin, LSM RMSH juga menilai laporan sinkronisasi BOS Reguler marak kejanggalan dimana pada laporan penyerapan tiap-tiap komponen nya disinyalir marak korupsi, Seperti hal nya pada komponen penerimaan siswa baru sekolah SMAN 12 Bekasi menyerap anggaran sebesar 45.275.000, sedangkan sekolah SMAN 13 Bekasi dengan komponen yang sama menyerap anggaran sebesar 99.100.000 dengan bidang yang sama.

"Kita semua pasti tahu kegiatan P2DB hanya memakan waktu paling lama 2 minggu, namun anggaran yang diserap pada kegiatan tersebut sangat tidak idealis besarnya anggaran yang diperuntukan pada kegiatan tesebut. Yang menjadi kejanggalan kami pada penyerapan anggaran tersebut, perbelanjaan apa pada kegiatan P2DB sampai-sampai menyerap anggaran sebesar itu dan janggal nya lagi besar nya perbedaan pada anggaran sekolah SMAN 12 Dengan SMAN 13 dimana perbandingan hampir mencapai 100% pada kegiatan P2DB online nya, masih banyak lagi kejanggalan pada laporan penyerapan BOS Reguler yang kami nilai. Mengingat besar nya anggaran yang di kelola para satuan Pendidikan tidak menutup kemungkinan para kepala sekolah untuk melakukan korupsi," jelasnya.

Masih di sampaikan Parlin, Dana yang dikelolah untuk tingkat SMAN saja Bos pusat Rp 1.500.000/siswa/tahun, ditambah dana BOPD Propinsi 1.700.000/siswa/tahun . Jadi total dana yang dikelola sekolah Rp 3.200.000/siswa/tahun kali jumlah siswa total anggaran yang dikelola mencapai Millyaran per tahun nya. 

"Besar harapan kami pihak-pihak yang berkompoten dalam hal ini KEJAKSAAN TINGGI NEGERI JAWA BARAT agar segera melakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan kewenangannya, demi terciptanya Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN, yang mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Inpres RI Nomor.5 Tahun 2004, dan kami selaku pemberi informasi siap untuk memberikan keterangan dan Analisa sesuai dengan Hukum yang berlaku, dimana adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA dan SMK NEGERI di Bekasi selaku pengguna anggaran. Kami dari LSM RMSH selaku control sosial sudah melakukan klarifikasi secara tertulis pada satuan pendidikan tersebut. Tidak ada nya hak jawab yang diberikan pihak sekolah memperkuat dugaan kami laporan sinkronisasi BOS reguler terindikasi marak korupsi," Terang Parlin.

"Sesuai dengan peraturan PP Nomor 7 tahun 2000, PP Nomor 68 Tahun 1999 dan UUD 1945 Pasal 28 F yang mana Setiap orang berhak untuk berkomunikasi, memperoleh informasi dan berhak untuk mencari,memiliki,menyimpan,mengolah maupun menyampaikan informasi.Maka dari itu LSM RMSH melaporkan secara resmi kepada penegak hukum KEJAKSAAN TINGGI PROPINSI JAWA BARAT untuk ditindaklanjuti laporan informasi dugaan korupsi pada satuan Pendidikan SMAN dan SMKN wilayah 3 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku." Tutup Parlin.

Saat di minta tanggapan / Komentar nya Asep Sudarsono selaku Kepala Kantor Cabang Dinas ( KCD ) Pendidikan Jawa Barat Wilayah 3 via WA mengatakan, "Dalam penyusunan laporan BOS yg dilakukan oleh SMA, SMK dan SLB di wil 3 senantiasa mengacu kepada peraturan yang sesuai dengan juknis, dimana penyusunan pelaporan dibimbing oleh tim BOS propinsi, sebagai nara sumber, dan laporan ini sdh diterima dengan baik, karena memang sesuai aturan yang ada." Jawabnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar