Deponering Kemunduran Demokrasi 70 Tahun Indonesia Berdiri

Agus Rihat P. Manalu - Koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR)
JAKARTA, TEGARNEWS.com – Silih berganti gelombang penolakan deponering atau pengesampingan perkara yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung HM Prasetyo terhadap kasus yang menyeret nama penyidik KPK Novel Baswedan serta mantan komisioner KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Setelah kemarin Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan bahwa deponering justru bisa mendegradasi kerja institusi kepolisian yang sudah mengusut kasus ini dan Komisi III melihat deponering ini menandakan tidak profesionalnya kinerja kejaksaan dalam melakukan penyidikan dan penuntutan.

Kali ini Agus Rihat P. Manalu, koordinator Team Advokasi Gerakan Rakyat (TEGAR), angkat suara mengkritisi rencana Jaksa Agung menggunakan hak untuk melakukan deponering kasus tersebut karena adanya tekanan dari pusat kekuasaan.

“Campur tangan eksekutif dalam kasus hukum Novel Baswedan, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto merupakan suatu kesalahan fatal dalam proses penegakan hukum di negara Indonesia,” ucap Agus, Jumat (12/2/2016).

Ia mengatakan bahwa seharusnya pemerintah menjaga kewibawaannya dengan tidak melakukan deponering terhadap kasus tersebut karena tidak ada yang kebal hukum di negara ini, dan itu adalah komitmen negara dalam menjamin kepastian hukum.

“Deponering kasus dalam ini adalah sebuah kemunduran proses demokrasi dan transparansi penegakan hukum di negara yang sudah berusia 70 tahun ini,” ujarnya.

Editor: Steveno BBW

Posting Komentar

0 Komentar