Hakim PTUN Medan Divonis Empat Tahun dan Enam Bulan Penjara!

Hakim PTUN Medan Darmawan Ginting dan Amir Fauzi . (tribun)
 
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komsi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara. Jaksa menganggap keduanya terbukti menerima duit masing-masing USD 2.000 dari Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis terkait penanganan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu,” ujar Jaksa Kristanti Yuni Purnawanti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/12).

Dermawan Ginting dan Amir Fauzi merupakan dua di antara tiga hakim yang diciduk KPK pada Juli 2015. Sementara, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro telah divonis dua tahun penjara.

Amir dan Ginting terbukti meneri suap dari OC Kaligis melalui M Yagari Bhastara atau Gary. Duit itu berasal dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, yang diberikan kepada tiga Hakim PTUN yakni Tripeni Irianto Putro sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi masing-masing sebesar USD 5 ribu.

Atas perbuatannya, Amir dan Ginting dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Editor: Steveno

Posting Komentar

0 Komentar