Proyek Polder yang di kerjakan oleh PT..Asgaria Utama / Foto: Indra W |
BEKASI, TEGARNEWS.com - Terkait pembangunan proyek polder Disbimarta kota Bekasi hebohkan kalangan LSM dan Ormas serta lingkungan perumahan Irigasi Danita Bekasi, pasalnya mereka menilai proyek polder tersebut tidak di landasi standar pembangunan polder pada umumnya hingga kecaman keras pun muncul dari kalangan masyarakat luas kota Bekasi. Salah satunya proyek polder yang di kerjakan oleh PT. Asgaria Utama di lokasi perumahan Irigasi Danita kecamatan Bekasi Timur.
Proyek Polder yang masih dalam proses pembangunan ini terkesan asal-asalan dan banyak menyalahi aturan awal dalam pengerjaannya, hingga banyak menuai kritik. Mereka menilai proyek polder tersebut di kerjakan oleh salah satu pemenang tender LPSE yaitu PT. Asgaria Utama di nilai kurang berpengalaman alhasil di tahap awal pembangunan polder tersebut mengalami kerusakan yang cukup fatal.
Disini, peran arsitek, kontraktor, dan pemilik properti amatlah penting untuk mengalokasikan sebagian lahannya untuk fungsi resapan. Dan daerah ini memiliki resiko tertinggi bila terjadi banjir. Dalam hal ini dinas terkait harusnya mengarahkan secara teknis di awal pembangunan polder agar kesalahan terkecil apapun bisa tertanggulangi sebelum terjadi kesalahan yang lebih besar. .
"Proyek polder ini ga sesuai, terlebih lagi luas lahan untuk bangunannya, apalagi kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut dinilai minim pengalaman juga modalnya dan terkesan asal-asalan karena proyek ini dikerjakan sangat-sangat lama dan sampai saat ini pun ngga selesai yang ada malah berantakan", Pungkas Tejo selaku ketua Ormas Gibas Bekasi Timur, (27/12/2015).
Banjir menjadi momok Kota Tepian. Berbagai program Pemkot Bekasi merencanakan untuk mengurangi ancaman itu. Salah satunya dibangun polder dilingkungan Perumahan Irigasi Danita Bekasi. Disbimarta khususnya bidang tata air harus bertanggung jawab serta menindak tegas kontraktor bermasalah dalam pengerjaan proyek polder yang menelan anggaran cukup besar.
.
Berkait dengan tata ruang secara umum, penegakan ketentuan tata ruang seperti guna lahan (land use) dan koefisien dasar bangunan (KDB) juga harus benar-benar dilaksanakan, tidak sekedar proyek untuk menghabiskan anggaran APBD pemerintah Kota Bekasi.
Editor: Steveno Bayu Budi W
Reporter: Indra W
0 Komentar