Upaya Hukum Putusan Gugatan

Ilustrasi Pengadilan / tegarnews.com
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana sebagaimana dimaksud PERMA Nomor 2 Tahun 2015 yaitu melakukan permohonan keberatan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan panitera. Keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan yang melampaui batas waktu maka pengajuan dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan Ketua Pengadilan berdasarkan surat keterangan panitera.

Kepaniteraan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas permohonan keberatan disertai memori keberatan. Pemberitahuan keberatan dan memori keberatan disampaikan kepada pihak termohon keberatan dalam waktu 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima Pengadilan. Kontra memori keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko di Kepaniteraan paling lambat 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan keberatan.

Pemeriksaan keberatan dilakukan oleh Majelis Hakim yang dipimpin hakim senior yang ditunjuk Ketua Pengadilan. Pemeriksaan keberatan hanya dilakukan atas dasar :
  1. putusan dan berkas gugatan sederhana;
  2. permohonan keberatan dan memori keberatan;
  3. kontra memori keberatan.

Pemeriksaan keberatan tidak dilakukan pemeriksaan tambahan.

Putusan terhadap permohonan keberatan diucapkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal penetapan hakim majelis. Pemberitahuan putusan keberatan disampaikan kepada Para Pihak paling lambat 3 (tiga) hari sejak diucapkan. Putusan keberatan berkekuatan hukum tetap terhitung disampaikannya pemberitahuan.
Putusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali.





PENULIS : MASRINA NAPITUPULU
EDITOR : SB BUDI W

Posting Komentar

0 Komentar