Gugatan Sederhana

Ilustrasi / tegarnews.com
JAKARTA, TEGARNEWS.com - Para Pencari Keadilan, ada kabar terbaru dari Mahkamah Agung RI. Beberapa waktu lalu telah diterbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Yang termasuk gugatan sederhana adalah gugatan perdata diajukan terhadap perkara cidera janji dan / atau perbuatan melawan hukum dengan nilai kerugian materiil paling banyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Tidak termasuk gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan atau sengketa hak atas tanah.

Gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama. Dalam gugatan sederhana, alamat Tergugat diketahui, Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum yang sama serta Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau didampingi kuasa hukum.

Tahapan penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari, meliputi:
  • pendaftaran;
  • pemeriksaan kelengkapan;
  • penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  • pemeriksaan pendahuluan;
  • penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  • pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  • pembuktian;
  • putusan.

PROSES GUGATAN SEDERHANA


Mahkamah Agung RI menerbitkan PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Adapun proses awal pengajuan gugatan sederhana, yaitu melakukan pendaftaran Gugatan sederhana di Kepaniteraan. Penggugat wajib mengisi blangko yang tersedia, berisi keterangan identitas Penggugat dan Tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara dan tututan Penggugat. Panitera melakukan pemeriksaan syarat pendaftaran, apabila memenuhi maka dicatat dalam buku register khusus gugatan sederhana dan apabila tidak memenuhi syarat, maka Panitera akan mengembalikan gugatan. Penggugat wajib membayar panjar biaya perkara, bagi yang tidak mampu dapat mengajukan permohonan beracara secara cuma-cuma atau prodeo


Ketua Pengadilan akan menetapkan hakim tunggal untuk memeriksa gugatan sederhana dibantu panitera. Hakim akan memeriksa materi gugatan sederhana, menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, apabila hakim berpendapat gugatan tidak masuk gugatan sederhana maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret dari register perkara dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat. Terhadap penetapan ini, tidak dapat dilakukan upaya hukum apapun.

Dalam hal hakim berpendapat gugatan yang diajukan Penggugat adalah gugatan sederhana maka hakim menetapkan hari sidang pertama. Dalam hal Penggugat tidak hadir pada sidang pertama tanpa alasan yang sah maka gugatan dinyatakan gugur. Dalam hal Tergugat tidak hadir pada sidang pertama maka dilakukan pemanggilan kedua dan pada hari sidang kedua Tergugat tidak hadir maka hakim memutus perkara tersebut. Dalam hal Tergugat pada sidang pertama hadir dan sidang berikutnya tidak hadir tanpa alasan yang sah maka gugatan diperiksa dan diputus secara contracdictoir, hal mana Tergugat dapat mengajukan keberatan.

Pada hari sidang pertama, hakim tetap wajib mengupayakan perdamaian. Dalam hal tercapai perdamaian, hakim membuat Akta Perdamaian yang mengikat para pihak. Terhadap Putusan Akta Perdamaian tidak dapat diajukan upaya hukum apapun. Proses pemeriksaan tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, replik, duplik atau kesimpulan. Gugatan yang diakui tidak perlu dilakukan pembuktian. Terhadap gugatan yang dibantah, hakim melakukan pemeriksaan terhadap hukum acara yang berlaku.

Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan wajib memberitahukan hak-hak para pihak. Upaya hukum dalam gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan panitera. Keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

PENULIS: MASRINA NAPITUPULU 
EDITOR: SB BUDI W

Posting Komentar

0 Komentar