KPK Kerepotan, OCK Mengeluarkan Jurus Bungkam

Pengacara dan Sekretaris pribadi OC Kaligis, Yurinda Tri Achyuni (tengah) keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/7) dini hari. Yurinda diperiksa sebagai saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap majelis hakim dan panitera PTUN Medan Sumatera Utara untuk tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry. (ANTARA)

JAKARTA, TEGARNEWS.COM - Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis punya seribu jurus yang membuat repot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan hakim PTUN Medan dan kini mendekam di Rutan Guntur, Kaligis tetap melakukan perlawanan ke KPK.

Pengacara yang lahir pada tanggal 19 Juni 1942 di Ujung Pandang itu sudah dua kali menolak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain dan berniat untuk terus menutup mulut untuk KPK. Salah satunya sebagai saksi untuk tersangka Yagari Bhastara Guntur alias Gerry yang tak lain adalah anak buahnya.

Polah bungkam Kaligis tersebut dijelaskan pengacaranya, Humphrey Djemat. Menurutnya, dalam pemeriksaan terakhir, Kaligis tak mau menjawab pertanyaan dari penyidik. Penyidik pun mengancam Kaligis dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor).


Adapun Pasal 21 UU Tipikor itu berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)".

"Kalau lihat cara seperti ini, ini kan cara untuk memaksa seseorang bicara. Padahal kan kalau nggak mau bicara ya nggak usah dipaksa, toh ada bukti lainnya," kata Humphrey, Sabtu (25/7).

Humphrey menjelaskan, Kaligis akan menolak jika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain. Begitu pula jika diperiksa sebagai tersangka, Kaligis akan menutup rapat mulutnya.

"Kalau bukti sudah kuat, nggak usah lagi paksa OCK berbicara. Ya udah bicara nggak bicara sama aja, kan sudah ada dua alat bukti yang kuat. Menunjukkan KPK kurang percaya diri dalam proses penyidikan OCK," jelasnya.

"Makanya kita heran terasa ada tekanan kalau orang nggak mau bicara ya biarin dia nggak mau bicara. Kalau dia mau membela dirinya kan ada konsekuensinya. Tapi jangan dipaksa dikenakan lagi Pasal 21. Orang sudah ditahan jadi tersangka buat apa Pasal 21?" tegas Humphrey.

Kaligis kemarin menulis surat ke KPK yang berisi penolakan untuk diperiksa dan malah meminta agar berkasnya segera dilimpahkan ke persidangan. "Iya, biar di pengadilan aja. Daripada kita berspekulasi ini nggak tahu persis apa yang dimiliki KPK. Kita lebih setuju 40 hari diselesaikan daripada ditekan-tekan untuk bicara," tutur Humphrey.

Posting Komentar

0 Komentar