Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara Termasuk 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

    

Foto: Proses Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejari Kabupaten Bekasi bersama Unsur Forkopimda.(Dok Istimewa)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS -Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memusnahkan barang bukti dari 92 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (11/12/2025). Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi sebagai bentuk komitmen dalam memastikan transparansi penanganan barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarwan, S.H., M.H., mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan tindak pidana berulang.

“Tujuan utama pemusnahan ini adalah memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Eddy Sumarwan.

Rokok Ilegal Dominasi, Potensi Rugikan Negara Rp2,2 Miliar

Barang bukti terbesar yang dimusnahkan adalah 2.522.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Jika beredar di pasaran, rokok tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.223.966.658

Selain rokok ilegal, pemusnahan juga mencakup narkotika, obat berbahaya, senjata tajam, alat komunikasi, hingga uang palsu.

Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan

Narkotika

* Sabu: 674,29 gram (19 perkara)

* Ganja: 5.939,55 gram / ±6 kg (14 perkara)

Obat-obatan Terlarang & Farmasi

Termasuk ribuan obat tanpa izin edar:

* 19.686 butir Hexymer

* 1.406 butir Tramadol

* 202 butir Alprazolam

* 167 butir Trihexyphenidyl

* 10 butir Merlopam Lorazepam

* 10 butir Misoprostol

* 6 butir Paracetamol

Barang Bukti lainnya:

* Rokok ilegal: 2.522.000 batang (1 perkara)

* Alat komunikasi: 41 unit handphone (28 perkara)

* Senjata tajam: 13 bilah (9 perkara

* Uang palsu: 88 lembar pecahan Rp100.000 (1 perkara)

 Lain-lain:

1 buah korek api berbentuk senjata api (1 perkara)

Setiap jenis barang dimusnahkan dengan metode berbeda:


* Narkotika & obat-obatan: diblender dan dibuang ke saluran pembuangan

* Handphone: dihancurkan menggunakan palu

* Senjata tajam: dipotong memakai gerinda

* Ganja, rokok ilegal, uang palsu: dibakar hingga menjadi abu.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh sejumlah pejabat dan perwakilan instansi, antara lain:

* Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si.

* Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, S.I.K., M.H.

* Perwakilan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi

* Ketua Pengadilan Negeri Cikarang

* Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi

* Perwakilan BNN Kabupaten Bekasi

* Kapolsek Cikarang Pusat

Kehadiran berbagai unsur penegak hukum ini menunjukkan sinergi kuat dalam menjaga keamanan dan memberantas tindak pidana di Kabupaten Bekasi.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar