KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Wamenaker RI ) Ir.Afriansyah Noor.M,S,I melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Multistrada Arah Sarana MICHELIN, sebuah perusahaan distributor BAN di Kabupaten Bekasi, pada.Kamis (06/11/2025) Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari 370 karyawan yang di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan.
Dalam kunjungannya tersebut, Wamenaker RI beserta rombongan ini bertemu langsung, dengan pihak Manajemen PT.Multisrada Arah Sarana MICHELIN serta perwakilan dari serikat pekerja dan para pekerja yang terkena dampak PHK.Afriansyah menyatakan komitmennya untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan hak-hak buruh dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita akan bantu selesaikan masalah ini maka dari itu negara harus hadir untuk mensejahterakan warganya,"Tegasnya.
Lebih lanjut ir.Afriansyah Noor.M,S,I di hadapan para buruh usai pertemuannya dengan pihak manajemen PT.Multisrada Arah Sarana MICHELIN juga mengatakan,hasil pertemuan (Audensi) dengan pihak manajemen,PT.Multisrada Arah sarana MICHELIN,bahwa.
"Perusahaan bersedia mencabut surat PHK atau skorsing pada tanggal 7 November 2025, Kemudian pada tanggal 10 November 2025, perusahaan akan melakukan pelatihan, Skiling ,Reskiling, terhadap karyawan yang akan di biayai oleh pihak perusahaan, serta selanjutnya akan ada Pembahasan lanjutan terkait efisiensi perusahaan akan dilakukan setelah pelatihan dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja PT.Multusrada Arah sarana."Tambahnya.
Sementara itu perwakilan serikat pekerja Ketua PUK SPSI PT.Multusrada Arah Sarana Guntoro, menegaskan bahwa, Praktik PHK sepihak tanpa melalui prosedur yang benar tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran hukum, ketenagakerjaan.
"Dan kami akan terus mengawal apa yang akan terjadi esok hari,karena pada hari ini belum ada pernyataan tertulis secara detail dalam perjanjian bersama dari pihak perusahaan, untuk itu kita tunggu besok apakah benar perusahaan akan mencabut surat PHK dan skorsing bagi karyawan karena besok tanggal 10 November 2025, adalah batas waktu yang diberikan oleh DPR RI pada Kunjungannya kemarin bahwa 370 karyawan harus dipekerjakan kembali."Tegas Guntoro.
Kasus PHK sepihak di PT.Multistrada Arah Sarana MICHELIN ini menambah daftar panjang sidak yang dilakukan Wamenaker terkait berbagai isu ketenagakerjaan,yang tidak sesuai ketentuan,dengan undang - undang ketenagakerjaan yang semuanya berfokus pada perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.(Red/ JML)



0 Komentar