Kejaksaan dan Pemda Jawa Barat Bersinergi Siapkan Pidana Kerja Sosial Jelang Penerapan KUHP 2026

     

Foto: Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama para Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat.(Dok.BYD)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS -Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Pemerintah Daerah se-Jawa Barat menjalin sinergi dalam mempersiapkan pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bentuk penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 mendatang.

Kegiatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama para Bupati dan Wali Kota se-wilayah Jawa Barat. Acara berlangsung di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (4/11/2025).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengimplementasikan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan di luar penjara. Program ini diharapkan dapat menumbuhkan nilai kemanusiaan dan keadilan yang adaptif, serta memberikan efek jera tanpa harus mengasingkan pelaku dari masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara, tidak memiliki unsur paksaan, tidak ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Prof. Asep Nana.

Ia menambahkan bahwa penerapan pidana kerja sosial akan ditempatkan pada kegiatan bermanfaat di fasilitas publik, seperti membersihkan tempat ibadah, membantu di panti sosial, atau melakukan kerja sosial lain sesuai kebutuhan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial, setiap manusia diberi kesempatan untuk berbuat baik kepada masyarakat. Karena pada hakikatnya, manusia tidak dilahirkan untuk berbuat salah, tetapi selalu ada kesempatan untuk memperbaiki diri,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Babul Khoir Harahap, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pidana Militer Mayjen TNI Dr. M. Ali Ridho, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., serta Gubernur Jawa Barat H. Dedy Mulyadi dan para Kepala Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat.

Melalui kolaborasi ini, Kejaksaan berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan efektif dan humanis, serta menjadi contoh penerapan KUHP baru yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat.(Red/BYD)

Posting Komentar

0 Komentar