Transparasi Dana Publik Diuji: DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi Desak Puskesmas Karangbahagia Jelaskan Pengelolahan BLUD

      

Foto: Surat Balasan UPTD Puskesmas Karangbahagia kepada LSM GNRI DPD Kabupaten Bekasi.(Dok.JML)


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia Kabupaten Bekasi (DPD LSM-GNRI) kembali mengingatkan pentingnya keterbukaan pengelolaan dana publik di sektor kesehatan.

Melalui surat tanggapan dan keberatan resmi tertanggal 4 November 2025, GNRI menilai klarifikasi yang disampaikan pihak UPTD Puskesmas Karangbahagia belum menjawab substansi persoalan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Tahun Anggaran 2024.

Dalam surat sebelumnya tertanggal 29 Oktober 2025, GNRI telah meminta penjelasan terkait adanya deviasi antara realisasi keuangan dan capaian fisik kegiatan yang tercatat dalam laporan keuangan daerah serta hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan data yang dihimpun, realisasi keuangan untuk dua kegiatan utama — Pengelolaan Belanja BLUD senilai Rp 4,15 miliar dan Penyediaan Layanan Kesehatan UKM dan UKP senilai Rp 724,4 juta — hanya mencapai 76,72% dan 84,44%, sementara capaian fisiknya dilaporkan 100%.

Menanggapi hal itu, pihak UPTD Puskesmas Karangbahagia dalam surat balasannya menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan barang dan jasa telah dilakukan melalui sistem SIRUP LKPP dan sesuai prosedur.

Namun, GNRI menilai penjelasan tersebut belum dilengkapi bukti konkret berupa laporan kegiatan, dokumentasi, maupun data capaian output, yang menjadi dasar akuntabilitas penggunaan dana publik.

“Kami menghormati penjelasan pihak Puskesmas, tapi klarifikasi yang diberikan belum menjawab inti persoalan. Tidak dijelaskan bagaimana fisik bisa 100 persen sementara realisasi keuangan di bawah 85 persen,” ujar Ketua LSM GNRI Kabupaten Bekasi Bahyudin, pelapor sekaligus perwakilan GNRI Bekasi, dalam surat keberatannya.

GNRI menegaskan, hal ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lembaga tersebut juga meminta agar pihak UPTD Puskesmas memberikan klarifikasi ulang secara terbuka dan menyertakan bukti kegiatan untuk memastikan dana publik digunakan tepat sasaran.

Dalam surat keberatan itu, GNRI memberi waktu 14 hari kerja bagi pihak Puskesmas untuk memberikan tanggapan resmi. Bila sampai tenggat tersebut tidak ada jawaban, GNRI akan melaporkan temuan ini kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).

“Kami tidak mencari kesalahan, tapi memastikan setiap rupiah dari dana publik benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat. Karena Puskesmas adalah garda depan kesehatan rakyat,” tegas Ketua.

Selain menyoroti aspek transparansi, GNRI juga menekankan perlunya pengawasan berkelanjutan terhadap sistem BLUD di tingkat Puskesmas agar tidak menimbulkan kesenjangan antara realisasi anggaran dan capaian layanan.

Organisasi ini meminta Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan memperkuat fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai amanat Peraturan Bupati Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas.(Red/JML)

Posting Komentar

0 Komentar