KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi bersama pihak Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi berhasil membongkar sebuah sindikat praktik kejahatan SCAMER (online scam) internasional. Sebanyak 27 Warga Negara Asing (WNA) diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di Wilayah Lampung Jum'at,(07/11/2025).
Puluhan WNA tersebut, yang semuanya berasal dari China ditangkap dalam sebuah penggerebekan di salah satu rumah mewah yang di jadikan markas mereka diwilayah lampung, penangkapan para tersangka bermula dengan adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui telepon genggam milik korban.Dan dari hasil penyelidikan dilapangan Polisi Berhasil Menemukan lokasi yang di jadikan tempat para tersangka untuk menipu para korbannya disebuah rumah mewah diwilayah Lampung.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKPB.Aghta Bhuwana Putra Menjelaskan."Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka untuk menipu korbannya yaitu dengan mengincar calon korbannya yang sudah lansia di negara China,dan para tersangka mengaku atau berpura - pura sebagai Polisi asal China yang kemudian menghubungi korban melalui panggilan telepon genggam,dengan dalih bahwa korban terjerat kasus hukum di negara China, melalui panggilan video Call dengan berpakaian seragam Polisi China untuk meyakinkan Para Korbannya."Jelasnya.
"Kemudian Para tersangka mengirimkan "LINK" yang ketika link tersebut disentuh oleh korbannya maka secara tak langsung Data pribadi milik korban yang ada di Handphone korban berpindah tangan kepada para tersangka termasuk data Perbankan milik korban, usai berhasil mendapatkan data pribadi korbannya lalu para tersangka memindahkan uang dari rekening milik korban kepada rekening penampung milik para tersangka, yang kemudian di alihkan ke aset saham Crypto atau Bitcoin, untuk menyimpan uang hasil kejahatannya."Tambah AKBP Aghta.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain Puluhan Handphone, 16 Unit I ped, 3 Unit Laptop, dan seragam Polisi China yang digunakan untuk melakukan Penipuan secara SCAMER.
Sementara itu Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kelas I Non TPI Bekasi.Ahmad Ady Majeng menyatakan bahwa. "Ke-27 Orang WNA yang menjadi tersangka tersebut, mereka akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya, dan akan diserahkan ke pihak kepolisian China, untuk menjalani Proses lebih lanjut, pihak Imigrasi. Pihak berwenang juga berkoordinasi dengan kedutaan besar negara asal para WNA untuk mempercepat proses hukum."Ujarnya.(Red/JML)



0 Komentar