Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Pastikan KBM Efektif Dimulai 3 September 2025

       

Foto: Ilustrasi.


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan di jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta, wajib kembali melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara efektif mulai Rabu, 3 September 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/8704/Sekre/IX/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, ST, M.Si, pada 2 September 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan menekankan pentingnya menjaga ketertiban, keamanan, dan kondusivitas proses pembelajaran. Selain itu, keputusan ini juga diambil dengan mempertimbangkan situasi yang tengah berkembang di masyarakat. Oleh karena itu, pelaksanaan KBM kembali ditegaskan berlangsung sesuai kalender akademik, kurikulum, dan jadwal yang telah ditetapkan, tanpa adanya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

“Seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Bekasi diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka secara efektif mulai 3 September 2025. Hal ini dilakukan demi memastikan keberlangsungan kualitas pendidikan dan tercapainya target pembelajaran,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Dengan terbitnya edaran terbaru ini, surat edaran sebelumnya yakni Nomor 300/8683/Sekre/VIII/2025 tanggal 31 Agustus 2025 perihal Himbauan Kegiatan Pembelajaran, dinyatakan tidak berlaku.

Tembusan surat edaran juga disampaikan kepada Bupati Bekasi sebagai laporan, serta Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi untuk diketahui.

Melalui kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berharap seluruh sekolah dapat mematuhi dan melaksanakan pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga iklim pendidikan di daerah tetap terjaga dengan baik.(Red/BYD)

Posting Komentar

0 Komentar