KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Kegiatan pengerjaan drainase pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 disinyalir asal jadi dan menjadi sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia (GNRI) Kabupaten Bekasi.
Adapun kegiatan drainase yang disoroti oleh LSM GNRI dengan nama kegiatan diantaranya yaitu :
1) Pembangunan drainase kampung Bleker RT 001/003, Desa Waringinjaya, Kecamatan Kedungwaringin, Lokasi Kecamatan Kedungwaringin.
2) Pembangunan drainase Kampung Pembetokan RT 01/05, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukakarya.
3)Drainase Kampung Pulo Semut RT 01/05, Desa Sukalaksana - Sukakarya.
4) Drainase Kampung Pulo Besar RT 04/05, Masjid Attaqwa, Desa Karang Satu - Karang Bahagia.
5)Drainase Kampung Pulobesar (Mushola Assobirin) RT 02/03, Desa Karang Satu - Karang Bahagia.
6) Peningkatan drainase lingkungan perumahan Permata Cikarang Timur lokasi di Kecamatan Cikarang Timur.
Dalam kegiatan ini, Ketua DPD LSM GNRI Kabupaten Bekasi Bahyudin menduga proses pengerjaan drainase seolah asal jadi dengan tidak mengedepankan kualitas pengerjaan.
"Diduga tidak adanya lantai kerja dari Mase (campuran pasir dan semen ) sehingga kemiringan pasangan U Ditch tidak rata mengakibatkan aliran air tidak lancar, jarak antar U Ditch tidak rapat dan tidak diberi mortar semen sebagai nat atau silent waterproof untuk mencegah rembesan, sehingga air rembes tidak kemana mana, sisi luar U Ditch tidak diisi dengan material padat dengan maksimal yang seharusnya dipadatkan secara bertahap (urugan tanah kembali seadanya)," ujarnya, Selasa (6/5/2025).
Dirinya mengungkapkan, kegiatan yang diduga banyak kekurangan dalam pelaksanaan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait, namun tidak ada langkah kongkrit yang diambil. Oleh karena itu, dirinya akan menindaklanjuti persoalan ini ke inspektorat.
"Beberapa kegiatan yang kami anggap banyak kekurangannya sudah beberapa kali kami sampaikan informasinya kepada pejabat yang terkait terutama kepada Kepala Bidang Permukiman, tetapi tidak ada langkah kongkrit yang diambil, padahal kami berharap ada evaluasi kinerja para pihak ketiga sebagai pelaksana kegiatan, sampai saat ini kami dianggap angin lalu, oleh karena itu, kami akan segera tindak lanjuti, kami akan sampaikan laporan informasi ini ke Inspektorat (APIP) Kabupaten Bekasi," pungkasnya.(Red/BYD)
0 Komentar