KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Dugaan penyalahgunaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang digunakan dalam proyek pemerintah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini.
Penyalahgunaan BBM subsidi dalam proyek pemerintah merupakan isu yang sering muncul dan menjadi perhatian publik. Beberapa proyek pemerintah diduga menggunakan BBM subsidi yang seharusnya dialokasikan untuk masyarakat yang berhak, seperti proyek jalan, perkantoran, atau proyek infrastruktur lainnya.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat terjadi karena berbagai faktor, termasuk kurangnya pengawasan, kesengajaan dari pihak tertentu, atau bahkan adanya kolusi antara kontraktor dengan pihak yang tidak berhak.
Seperti halnya Proyek Rekontruksi jalan Pulo sirih - Pembetokan yang di biaya oleh APBD Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 dengan nilai pagu Rp. 2.429.414.527, PT Tiga Mitra Syadero sebagai pelaksana kegiatan diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak bersubsidi ( Bio solar ) untuk alat berat Eksavator dan Grader (Glebeg). Hal ini diketahui setelah media Tegar news melakukan penelusuran ke lokasi penimbunan BBM subsidi di kampung Ciherang, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi.
Dalam pantauan awak media Tegar News dilapangan dan hasil konfirmasi dengan masyarakat, diketahui bahwa kegiatan Rekontruksi Jalan Pulosirih - Pembetokan diduga menggunakan BBM Bio solar, hal itu dipertegas oleh Uj masyarakat desa Sukajadi.
Menurut Uj, bahwa alat berat jenis Beko (Eksavator) dan Grader (Glebeg) yang digunakan oleh kontraktor menggunakan bahan bakar Bio solar, bahkan mereka menampung BBM tersebut di salah satu tempat.
"Itu Beko dan Glebeg bahan bakarnya make Solar, supir Bekonya udah saya tanya bener itu solar, saya juga tau dimana Solar itu di tampung, semuanya ada 7 Drum ayo ikut saya kita liat penampungannya". Kata Uj sambil menunjukan dimana BBM itu di simpan, katanya kepada Tegarnews.com, Selasa (13/5/2025).
Ternyata apa yang dikatakan Uj benar adanya BBM tersebut di tampung ditempat yang jauh dari keramaian yang jelas disembunyikan.
"Ini tempatnya ditutupin terpal plastik nih ada tujuh Drum semuanya, mau ambil contohnya saya tuangin". Ujar Uj sambil membuka tutup terpal.
Pemerintah mengatur penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan tujuan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Proyek pemerintah yang menggunakan BBM subsidi umumnya adalah proyek yang berhubungan dengan pelayanan umum, seperti transportasi umum, atau proyek yang memang diizinkan oleh regulasi terkait. Namun, penggunaan BBM subsidi untuk proyek yang tidak diizinkan dianggap sebagai penyalahgunaan dan dapat dikenakan sanksi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 yang telah diubah oleh Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bunyi pasalnya menyatakan bahwa:
"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Sanksi Khusus dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Jika terbukti dalam proyek pemerintah
Pemutusan kontrak secara sepihak Pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) penyedia barang/jasa Tuntutan ganti rugi oleh negara.
Sampai dengan berita ini ditulis, pihak kontraktor tidak dapat dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi.(BYD/Red)
0 Komentar