Maklumat Bersama Dilanggar, Panti Pijat di Wilayah Kota Bekasi Bebas Beroperasi

    

Foto: Ilustrasi



BEKASI, TEGAR NEWS - Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.

"Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Panti Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa *DITUTUP (tidak ada Aktivitas)* 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri," tulis poin 4 dalam maklumat tersebut.

Namun pada praktiknya, awak media haluanindonesia masih menemukan oknum THM nakal yang masih beroperasi walaupun sudah dapat imbauan dari Pemkot Bekasi, bahkan terpantau dugaan pelayan prostitusi terselubung panti pijat juga berjalan di bulan suci Ramadhan ini.

Salah satunya, investigasi yang dilakukan oleh Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi saat menyambangi MM Massage di wilayah medan satria, kota bekasi. Dari video yang didapat, terdengar mereka mengakui bahwa operasi tetap berjalan walaupun sudah turun maklumat dari Pj. Wali Kota Bekasi.

"Mau lihat foto? Ini sebenarnya tutup jam 10 (malam) sih, tapi kalau ada yang masuk ya selesainya. Yang ada sekarang Rini, Kiki, Vivi dan Mela," ujar N, seorang wanita yang mengaku pemilih panti pijat MM Massage di meja kasir, Sabtu (30/3/2024).

Lanjut, N menjelaskan dengan menunjukan "menu" di handphonenya, bahwa ada bermacam "paket" yang ditawarkan, ia menjabarkan berbagai paket pijat namun dengan tambahan ML (Making Love/Bersetubuh), dengan harga yang bervariatif.

"Ini 90 menit ML sama pijat juga, ini yang 60 menit pijat sama ML juga atau satu kali main, sejam itu udah termasuk satu kali main ya atau satu kali keluar, 400 ribu ya kalau yang 60 menit, ada juga yang nggak pakai pijat, langsung main ya, itu maksimal 45 menit," terang N.

Ketika ditanya perihal bolehkah berbuka selama bulan Ramadhan walau sudah turun maklumat, N mengatakan kalau ada tamu yang datang akan tetap dilayani, karena menurutnya, operasi tetap boleh dijalankan asalkan setelah waktu selesai ibadah tarawih dari "orang" yang datang kesana.

"Aman sih, ya kalau sudah habis tarawih sih nggak apa-apa katanya, ya kata kan ada yang kesini juga, namanya saya juga lupa, yang ketemu kasir juga, saya bukan kasirnya, saya yang punya," papar N.

Mirisnya adalah di bulan yang seharusnya suci dan menjalankan ibadah, dapat ternodai dengan tetap berjalannya praktik prostitusi berbalut panti pijat. Para pelaku usaha sendiri juga seperti tidak mengindahkan adanya maklumat yang ditandatangani oleh Pj Wali Kota Bekasi, Kapolres Kota Bekasi serta Dandim.(Rilis AWPI/Red)

Posting Komentar

0 Komentar