Pengadilan Tipikor Denpasar Memvonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana

      

Foto: Prof. I Nyoman Gede Antara saat mendengarkan putusan majelis hakim.(Dok.Istimewa)


BALI, TEGAR NEWS - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gede Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Sebelumnya, Antara didakwa dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi SPI oleh Kejati Bali. Antara diduga merugikan keuangan negara Rp 109,33 miliar dan merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.

Namun, Antara divonis bebas oleh majelis hakim, Kamis (22/2/2024). Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menyatakan tidak ada dakwaan jaksa terhadap Antara yang sah dan terbukti. 

"Sehingga pada hari ini sesuai dengan fakta fakta persidangan saya tidak terbukti bersalah atas pasal pasal yang didakwakan kepada kami. Mohon doa restunya supaya kami bisa kembali ke Udayana," imbuhnya.

"Menyatakan terdakwa Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam semua dakwaan. Membebaskan terdakwa Antara dari tuduhan. Membebaskan terdakwa Antara oleh karena dari semua dakwaan. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," katanya.

Dalam putusan terhadap Prof. Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim  Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali.

"Satyameva Jayate (hanya kebenaran yang berjaya). Jaya," teriak Antara menirukan pengacaranya seusai menjalani sidang di PN Tipikor Denpasar.

"Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat civitas akademika Universitas Udayana dan tim kuasa hukum yang luar biasa. Sudah saya sampaikan, kami tidak pernah melakukan hal-hal seperti yang didakwakan. Tapi kami hormati proses hukum," kata Antara.(Red/DHS)

Posting Komentar

0 Komentar