Jurusita PN Cibinong Melakukan Eksekusi 2 Unit Ruko, PH Pemohon Mengapresiasi Kinerja Aparatur Negara Yang Terlibat Dalam Eksekusi Tersebut

      

Foto: Penyerahan kunci dari Pengadilan Negeri Cibinong Kepada Kuasa Hukum Pemohon sesudah proses eksekusi.(Dok.Jc)


CIBINONG, TEGAR NEWS - Jurusita Pengadilan Negeri (PN) Cibinong melakukan eksekusi terhadap dua bangunan rumah toko (Ruko) yang beralamat di Jalan Raya Bogor-Jakarta KM 48, Komplek Ruko Cibinong Indah No 6-7, Kabupaten Bogor.

Dalam agenda eksekusi, Pengadilan Negeri Cibinong melibatkan 200 personil yang terdiri dari TNI , Polri , Pengadilan dan Kejaksaan Negeri Cibinong.

Berdasarkan Penetapan Nomor : 41/Pen.Pdt/Eks/2022/PN Cbi.jo.Nomor:211/Pdt.G/2019/PN Cbi.jo.Nomor:646/PDT/2020PT BDG.jo.Nomor: 1555K/Pdt/2022 eksekusi tersebut berjalan dengan lancar walaupun ada sedikit perlawanan dari pihak tergugat dengan mengerahkan massa dari oknum awak media.

Juru sita Pengadilan Negeri Cibinong Muhamad Irfan mengatakan, eksekusi hari ini berdasarkan putusan yang telah inkracth dan telah melewati tahapan-tahapan hukum.

"Eksekusi yang kita lakukan hari ini berdasarkan putusan yang sudah inkracth sampai tingkat kasasi Nomor: 211/DTG/2019 PN Cibinong. Sudah lama dari tahun 2016 putus inkracth putus hari ini, tempat tersebut ditempati oleh rekan-rekan media online , tapi kita merujuk pada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan sudah jelas, kita jalankan sesuai dengan putusan tersebut. Jadi barang siapa yang menempati tempat itu tidak ada alasan untuk stay disitu karena ini sudah sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Cibinong untuk segera dikosongkan dan diserahkan kepada pemiliknya yang sah sesuai putusan tersebut," katanya kepada awak media seusai pelaksanaan eksekusi, Rabu (4/10/2023).

Juru sita Pengadilan Negeri Cibinong juga sampaikan tahapan yang telah di lalui sebelum eksekusi terjadi. 

"Tahapan sudah kita jalankan , dari proses aanmaning itu jelas penetapan di tanggal 16 Desember 2022 , berita teguran di tanggal 12 Januari 2023 dan  keluar lah dengan penetapan berita acara di 17 Februari 2023 tentang berita acara eksekusi 27 Juli 2023," jelasnya.

Muhamad Irfan pun menghimbau untuk rekan media yang sempat di menempati ruko harus bersinergi.

"Untuk rekan-rekan media kita bersinergi harus jelas dulu untuk menempatkan tempat jangan sampai menyewa tempat yang bermasalah tanpa ijin , harus di telusuri dulu pemilik dulu bukan hanya rekan-rekan tadi tapi seluruh warga agar cermat memilih tempat yang akan di tempatkan agar tidak terjadi hal serupa," himbaunya.

Di tempat yang sama Kapolsek Cibinong beri harapan kepada rekan-rekan media online agar legowo dan menerima putusan Pengadilan Negeri Cibinong. 

"Untuk rekan-rekan media online yang menempati tempat di eksekusi tadi agar legowo untuk meninggalkan tempat tersebut, mau gak mau karena sudah keputusan pengadilan Nerima apa adanya , kita Polsek Cibinong akan tetap menjaga stabilitas sosial dengan pengamanan kembali, eksekusi tadi melibatkan 200 personil," jelasnya .

Sementara itu, kuasa hukum pemohon dari  Kantor Hukum Agus Rihat P Manalu & Co (ARPM & Co) Dendi Lim juga menambahkan, apresiasi kepada pihak-pihak yang telah membantu eksekusi hari ini sehingga dapat berjalan dengan aman dan terkendali. 

"Saya mengapresiasi pengadilan, kepolisian, TNI dan rekan-rekan lain nya yang ikut terlibat membantu eksekusi ini hingga berjalan dengan lancar dan aman , untuk oknum media yang berusaha menghalang-halangi eksekusi tadi , berdasarkan  Pasal 385 ayat 1 KUHP jelas-jelas di sebutkan bahwa di larang menempati lahan orang , kami sangat kecewa terhadap oknum wartawan tersebut , karena sebagai awak media harusnya bersikap netral dalam pelaksanaan eksekusi ini. Pelaksanaan eksekusi ini harus dilakukan karena tidak diserahkannya objek jual beli antara H. Rusmaidi dengan bapak William Kalip yang terjadi pada tahun 2016." Pungkasnya.

Untuk diketahui, sengketa berawal dari jual beli yang dilakukan antara pihak H. Rusmaidi sebagai pemilik awal ruko yang kemudian menjual ruko tersebut kepada William Kalip pada tahun 2016. Saat transaksi jual beli terjadi, masa sewa LP3i belum berakhir, akan tetapi pada saat watu tiba untuk penyerahan ruko, H. Rusmaidi selaku penjual justru ingkar dan melakukan gugatan terhadap William Kalip selaku pembeli dengan dalih jual beli sebagai utang piutang. Gugatan terjadi di Pengadilan Negeri Cibinong sebanyak 2 (dua) kali dan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung 1 (satu) kali yang mana dari keseluruhan gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan semua gugatan dimenangkan oleh pihak William Kalip karena pihak H. Rusmaidi tidak pernah bisa membuktikan dalil utang piutang di dalam fakta persidangan.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar