PAPD Meminta Polda Jabar Segera Menangkap Mafia Tambang Emas Di Tasikmalaya

     

Foto: Direktur Eksekutif Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi Agus Rihat Manalu.(Dok.Jc)



JAKARTA, TEGAR NEWS - Kasus bos penambang emas dan obat-obatan kimia terlarang di Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat mendapatkan perhatian khusus dari Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD).

Direktur Eksekutif PAPD Agus Rihat P. Manalu mengatakan, kasus bos tambang emas yang diduga ilegal ini masuk dalam kategori kejahatan terstruktur, dimana efek dari penambangan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang akan berdampak dalam jangka waktu yang panjang.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap para penambang ilegal. Sesuai dengan perintah undang undang bahwa tanah bumi dan seisi nya dapat dipergunakan bagi kepentingan khalayak luas. Dari sini sudah jelas negara harus menjamin kelestarian dan penggunaan bahan baku alam agar tidak terjadi dampak negatif dari penambangan yang berlebihan," ujarnya kepada Tegar News, Rabu (10/5/2023).

Rihat menjelaskan, pada kasus bos penambang emas dan obat-obatan kimia ilegal ini pihak kepolisian harus lebih tegas dalam melakukan penyelidikan.

"Kami mendukung Polda Jabar dalam mengungkap kasus bos tambang emas ini. Kami berharap Polda Jabar dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai arahan Kapolri dalam menciptakan polri yang presisi," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, PAPD akan terus mengawal kasus ini agar kedepannya ada efek jera bagi para mafia tambang yang dengan tidak berprikemanusiaan merusak lingkungan.

"Polda Jabar harus bisa segera menangkap mafia tambang, jangan sampai hukum di negeri ini hanya tajam kebawah tapi tumpul ke atas dan kami yakin ada orang besar dibalik kasus mafia tambang emas di Tasikmalaya ini. Agar kepercayaan masyarakat atas kinerja polri tetap terjaga." Pungkasnya.

Untuk di ketahui pada 3 April 2023 lalu Ditreskrimsus Polda Jabar melalui unit Indag telah melakukan pemeriksaan pasca penggeledahan diwilayah Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat tepatnya dirumah yang bersangkutan.(Jc/red)

Posting Komentar

0 Komentar