Laporannya Diterima Polrestro Bekasi, AMPUH Apresiasi Kinerja Polres Sekaligus Meminta Segera Ungkap Aktor Intelektual Akun Twitter Jhon Sitorus@miduk17

     

Foto: AMPUH sesaat mengkonfirmasi laporan di Polrestro Bekasi.(Dok Jc)


BEKASI, TEGAR NEWS - Pelaporan AMPUH (Aksi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum) terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap pemilik akun Twitter Jhon Sitorus@miduk 17 telah diterima oleh Polres Metro Bekasi.

Kuasa Hukum Forum AMPUH Jhony Augast Sudarso S.H.,M.H mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan SIK-UM terkait kelanjutan laporan yang telah di buat.

"Tadi saya berkoordinasi dengan yang Bertugas di SIK-UM dan surat kami sudah sampai di Kapolres untuk segera di disposisikan dan Pengembangan," ungkapnya kepada Tegar News di Polrestro Bekasi, Senin (8/5/2023).

Jhony mengungkapkan, kami mengapresiasi kepada Polrestro Bekasi yang sudah sigap menerima aduan masyarakat yang kami anggap telah membuat gaduh dan menimbulkan kerugian dimasyarakat kabupaten Bekasi.

"Kami mengapresiasi atas kinerja dari Polrestro Bekasi yang sudah tanggap dalam melakukan pelayanan publik terkait kasus pelaporan kami. Dan kami berharap kedepannya pihak penyidik dapat mengungkap siapa aktor intelektual dibalik akun Twitter Jhon Sitorus@miduk17 agar tidak terjadi kegaduhan dan kerugian di masyarakat khususnya para pengusaha yang namanya dicatut dalam cuitan akun tersebut," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, Pengaduan seorang pekerja perempuan kepada penyidik di Polres Metro Bekasi Kabupaten pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 tidak membuktikan kebenaran rumor yang disebarkan oleh Sdr. JS, sebab pelapor tersebut kepada wartawan dengan jelas dan tegas mengakui pekerja tersebut belum pernah melakukan Staycation dengan atasannya di perusahaan tempatnya bekerja dan perjanjian kerja PKWT pekerja tersebut belum diperpanjang.

"Dengan demikian, sangat layak menduga bahwa Sdr. JS melalui akun Twitter:Miduk17 pada tanggal 30 April 2023 telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang berbunyi: Barang siapa dengan menyiarkan berita bohong atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun, juncto Pasal 28 ayat (1) UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No.19/2016 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," jelasnya.

Jhony berharap, Polrestro Bekasi dapat segera mengungkap dan menangkap pemilik akun Twitter Jhon Sitorus@miduk17 agar menimbulkan efek jera bagi para penyebar berita hoax.

"Oleh karena itu, kami sejumlah elemen masyarakat Kabupaten Bekasi mengharapkan kesediaan penyidik pada di Polres Metro Bekasi Kabupaten untuk melakukan penyidikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap dugaan tindak pidana dalam twitt tanggal 30 April 2023 yang disebarkan melalui akun Twitter: Miduk17 atas nama Sdr. JS." Pungkasnya.(Jc/Red)

Posting Komentar

0 Komentar