Sidang Perdana Sengketa Publik AWPI Melawan Inspektorat Kota Bekasi

      

Foto: Sidang perdana sengketa Informasi Publik antara AWPI Kota Bekasi Melawan Inspektorat Kota Bekasi.(Dok.Awpi)


BANDUNG, TEGAR NEWS - Komisi informasi Propinsi Jawa Barat menggelar Sidang Perdana sengketa informasi Publik dengan Nomor Register 2162/K-A39/PSI/KI-JBR/II/2023 antara Asosiasi wartawan Profesional Indonesia DPC Kota Bekasi  sebagai pemohon terhadap Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Inspektorat  sebagai Termohon.

Bertempat di Ruang sidang Komisi informasi Propinsi Jawa Barat lantai 2 Jalan Turangga No. 25 Bandung, Rabu (1-3/2023) dengan agenda  sidang pemeriksaan awal dan mediasi sengketa informasi publik.

Sidang di pimpin oleh Ketua Majelis Komisioner Ijang Faizal di bantu oleh dua orang anggota majelis Komisioner Dadan Saputra spd. Msi dan Dedi Darmawan SH  Serta seorang Panitera Agus Supriyanto 

Setelah  sidang di buka oleh Ketua Majelis Komisioner sidang resmi di buka dan terbuka untuk umum, ujar ketua majelis Komisioner, majelis mempersilahkan para pihak  pemohon dan Termohon untuk menempati tempat yang telah di sediakan.

Usai sidang di buka Panitera membacakan tata tertib sidang terlebih dahulu, Di lanjutkan anggota Majelis Komisioner mengecek terlebih dahulu Surat kuasa para pihak diantara nya surat kuasa pemohon, Jerry selaku Ketua DPC AWPI Kota Bekasi memberikan kuasa khusus kepada  

Dr. Anton Minardi, S.IP., SH., M.Ag., MA,Lahmudin, S.Pd., SH, Sahar Harahap, SH., MH, Galih Indra, SH, Abdul Rahman, SH. Para Advokat yang berkantor di Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH Jl. Kautamaan Istri No. 199 Belakang No. 24 Regol Oto Iskandar Dinata Kota Bandung 

Abdul Majid, SH, Firza, SH selaku Divisi hukum AWPI kota Bekasi dan Rhagil Asmara Satya Negoro selaku penasehat AWPI kota Bekasi 

Untuk secara bersama-sama atau sendiri-sendiri yang di tanda tangani pada tanggal 25 Februari 2023 bermaterai cukup selaku pemohon. 

Begitu pula anggota Majelis Komisioner mengecek surat kuasa yang di tanda tangani oleh Plt. Inspektorat Daerah Kota Bekasi Nesan Sujana kepada  Abdul Jabar selaku PPID Pembantu pada Inspektorat Daerah, Diah Setiawati Pelaksana tugas pada PPID Utama  Pemkot Bekasi, Nugroho, Septian Agung, pelaksana PPID Utama pemerintah Kota Bekasi,Adih dan Diah kusuma wati selaku Bidang Hukum Setda Kota  Bekasi.

Lanjut ketua Majelis meminta kepada Anggota Majelis untuk memeriksa Dokumen dan Legal Standing Badan Hukum pemohon sesuai dengan pasal 11 Perki Nomor 1  tahun 2013 maka di situ ada tiga syarat yang harus di penuhi diantara nya Akta Pendirian, Keputusan Kementerian Hukum & Ham Dan  Tercatat Dalam Lembaran Berita Negara, Setelah di teliti AWPI telah memiiki Akta Pendirian, Kepmenkum Ham, Telah Tercatat Dalam Berita Negara / Tambahan Berita Negara,  dan Surat Keputusan AWPI DPC kota Bekasi No. 01/SK.P/DPP-AWPI/V/2020 yang di serahkan secara utuh kepada ketua Majelis Komisioner melalui Panitera.

Lebih lanjut dia menanyakan kepada Termohon apakah termohon dapat menjelas kan terkait permohonan informasi yang di ajukan oleh pemohon terkait Laporan Hasil Pemeriksaan  (LHP) Belanja Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA. 2020 untuk kompensasi TPST Bantargebang yang terealisasi sebesar Rp. 67.870.800.000,-   coba terangkan ? " tanya pimpinan sidang.

Termohon menjawab bahwa informasi yang di mohon ada namun informasi  tersebut termasuk yang di kecualikan. berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 pasal 23 permohonan yang di ajukan oleh pemohon tidak dapat di penuhi karena bersifat rahasia,"Ujar Diah selaku kuasa termohon.

Ketua Majelis Komisioner mempertanyakan kepada termohon apa pemerintah Kota Bekasi telah melakukan Uji konsekuensi ?

tanya majelis.

Termohon menjawab sudah majelis 

Tanya majelis lagi kapan? 

Jawab Termohon pada  tahun 2021 dengan Nomor SK 488/03/Setda.hum/2021 yang di tanda tangani oleh PPID Utama. Apakah sudah ada pembaharuan tanya majelis ? Belum majelis jawab Diah. Dan menurut majelis jika pemerintah Kota Bekasi telah melakukan uji konsekuensi SK tersebut seharusnya di tanda tangani olah pimpinan Kepala daerah dan bukan PPID Utama, " terang majelis.

Sebelum sidang dilanjutkan ketua majelis Komisioner memberikan kesempatan kepada termohon untuk mediasi,  namun termohon menolak sehingga sidang di lanjutkan ke Ajudikasi.

Ketua majelis sebelum melanjutkan, menanyakan kepada pemohon terdiri dari media apa saja sich yang tergabung di AWPI tanya Ketua majelis,  ketua AWPI DPC Kota Bekasi menjawab banyak majelis terdiri dari media Online, Cetak dan Elektronik. 

Apa kepentingan AWPI terkait BLT ini  coba terangkan?  Tanya ketua majelis. Dr. Anton Minardi SH selaku kuasa dari AWPI menjelaskan,1. berdasarkan permohonan informasi ini merupakan Hak Azasi Manusia yang di atur dalam  pasal 28F setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial nya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis yang tersedia. 

2. Bahwa informasi informasi yang di mohon kan itu juga terkait dengan kepentingan pengembangan kepribadian dan pembangunan Nasional 

3. Bahwa AWPI itu adalah perkumpulan atau wadah para wartawan dari berbagai macam media cetak, online dan elektronik yang di lindungi oleh UU Lex Spesialis No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang mempunyai fungsi kontrol ikut berperan aktif dalam pembangunan  Nasional nah kemudian dari pada itu maka kami selaku kuasa hukum dari pada AWPI ini ingin menyampaikan juga beberapa alasan terkait dengan kepentingan yang sedang kami upayakan ini karena kami melihat juga ada dugaan penyimpangan dari pada pelaksanaan pencairan Bantuan Langsung Tunai tahun anggaran 2020 tentu saja selain profesi wartawan untuk melakukan kontrol sosial dan juga ikut mengadvokasi terhadap masyarakat tetapi AWPI yang maju kota Bekasi jadi legal standing nya sangat kuat karena mereka warga kota Bekasi yang juga punya kepentingan dalam hal peran serta aktif dalam pembangunan Nasional,"ujar Anton Minardi SH dari Lembaga Advokasi Umat ANSHORULLAH.

Lanjut ketua majelis menanyakan kepada pemohon seandainya ini tidak dapat apa kerugian pemohon tanya majelis ? Kerugian yang pertama adalah Hak Azasi informasi publik itu tidak terpenuhi dan itu pelanggaran tentu menurut UU No. 14 tahun 2008 itu  setiap badan hukum yang tidak memenuhi Hak Publik dalam memberikan Informasi tentu itu termasuk pelanggaran administratif dan bahkan pelanggaran pidana yang kedua Hak pengembangan ilmu pengetahuan bahwa peran serta masyarakat dalam pembangunan Nasional juga terhalangi. Lanjut Anton kehadiran kita di komisi informasi sebagai pemohon informasi mengacu dengan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Sementara itu anggota majelis Dedi Darmawan SH menyampaikan kepada termohon tadi saudara mengatakan bahwa informasi tersebut termasuk yang di kecualikan , kita tau dalam UU No. 14 tahun 2008 prinsip utama nya adalah keterbukaan, anggaran itu berasal dari Negara ia,  nah dari anggaran tersebut ada yang di kecualikan yang pertama berkepentingan dengan keamanan Negara yang ke dua dengan kepentingan pribadi atau persaingan usaha tidak sehat dalam uji konsekuensi tidak hanya soal  aturannya saja tetapi juga kepentingan publik nya yang di jaga aturan tersebut. karena apabila dengan teori teori hukum berlakunya sebuah aturan harus memenuhi tiga unsur yaitu Yuridis, sosiologis dan Filosofis jadi bukan ini ketentuannya ada pak harus di tutup, barangkali kepentingan publik nya yang harus di jaga di situ ia. Nah kami ingin tau kepentingan publik apa yang menjadikan LHP tersebut tertutup atau di kecuali kan karena pada prinsip nya anggaran yang menggunakan anggaran dari Negara itu di tutup apa kepentingan publik nya," tanya Dedi Darmawan kepada termohon .

Termohon menjawab sebagaimana di jelaskan di situ ada data individu yang perlu ada tindak lanjut sehingga kita tidak dapat membuka dan ada ketentuan yang mengatur," Kata Abdul Jabar.

Tanya Dedi lagi itu pendapat saudara terkait LHP itu kan iya ada nama nama penerima, nah saya mau tanya nama orang tersebut dapat uang dari Negara kan? Ada potensi gak penyalahgunaan? 

Jawab Termohon kalau setiap pemeriksaan oleh inspektorat itu mengacu dengan praduga tak bersalah mengacu dengan data benar atau tidak benar akan di sandingkan. 

Sedangkan kalau potensi di salah gunakan bisa jadi," terang Abdul Jabar

Nah bisa di salah gunakan bisa juga tidak kan, itu lah yang barang kali di cari oleh pemohon," ujar Dedi Darmawan .

Kemudian anggota Majelis Dadan Saputra menambah kan data yang di mohon oleh pemohon LHP Tahun 2020 sekarang tahun 2023 artinya sudah tiga tahun, tentu Opini dari Badan Pemeriksaan keuangan sudah keluar dan sudah di publish dalam LHP BPK nah artinya ada di LHP BPK . Maka jika sidang ini di lanjutkan kami menghormati PP No. 12 tersebut di kecualikan pada saat itu, tetapi yang telah melalui proses pembinaan dan pemeriksaan BPK itu lah yang di berikan karena yang di  mohon tahun 2020 bukan tahun berjalan jadi Opini dari masing masing lembaga yang punya otoritas sudah keluar, " tutur Dadan.

Ketua Majelis Komisioner menunda sidang dengan agenda sidang berikutnya Ajudikasi Non Litigasi untuk pembuktian dengan menghadirkan saksi ahli.

Usai sidang pihak PPID pembantu unit Inspektorat Kota Bekasi,  Abdul jabar saat di konfirmasi oleh para awak media didepan ruang sidang mengatakan, saya pelajari dulu deh kalau memang nanti harus terbuka nanti akan kami berikan," kata Abdul Jabar. 

Masih di  lokasi yang sama kuasa hukum AWPI Dr. Anton Minardi SH mengatakan, Informasi yang di minta oleh klien kami bahwa anggaran yang di berikan kepada penerima  dengan menggunakan uang Negara sehingga permohonan tersebut merupakan Informasi publik, dalam hal ini AWPI selaku wadah kontrol sosial dan turut serta yang di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi,"tutup Anton Minardi.(Rillis Awpi/Red)

Posting Komentar

0 Komentar