Terkait Dugaan Penggunaan Plat Nomor Aspal Plt Wali Kota Bekasi, Ketua Bidang Kumham LIN: Saya Masih Yakin Hukum Kita Masih Tajam Ke Atas

 

      

Foto: R. Sigit Handoyo Subagiono S.H.,M.H Ketua Bidang Hukum dan Ham LIN kota Bekasi sekaligus Praktisi Hukum.(Dok.Jc)


BEKASI, TEGAR NEWS - Ketua bidang Hukum dan Ham Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) kota Bekasi R. Sigit Handoyo Subagiono S.H.,M.H turut angkat bicara terkait dugaan penggunaan plat nomor kendaraan palsu yang di gunakan oleh pelaksana tugas (Plt) wali kota Bekasi Tri Adhianto.

"Saya berharap warga Kota Bekasi benar-benar dapat mengambil pelajaran positif dari kejadian ini dan tentunya hal ini tidak terulang lagi, maka harus ada Sanksi tegas dari Pihak Kepolisian," ungkapnya kepada Tegar News, Minggu (19/2/2023).

Lebih lanjut Sigit sapaan akrabnya mengatakan, Penggunaan pelat nomor palsu ini termasuk dalam tindakan melanggar hukum dan akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku yakni UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Selain itu, sudah sangat jelas telah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 Ayat 5.

"Dalam Pasal tersebut dikatakan bahwa Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun," jelasnya.

"Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian," tambahnya.

Ia berharap pihak kepolisian dapat melakukan proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan hukum masih tajam keatas.

"Saya sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM LIN DPC Kota Bekasi, sangat menyayangkan bila memang benar Plt. Wali kota Bekasi menggunakan Plat Mobil "Aspal".  Jangan berharap warga Kota Bekasi akan taat Pajak, kalau Pemimpinnya juga asal-asalan dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah. Sampai hari ini Saya masih meyakini bahwa hukum kita masih tajam ke atas, tentunya Masyarakat Kota Bekasi akan terus mengawal persoalan ini. Equality before the law jangan hanya retorika belaka, saya yakin Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menegakkan hukum dengan maksimal dan saya akan kawal persoalan ini sampai tuntas." Pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar