Terkait Pengupahan TKBM Yang Tidak Sesuai, LIN Meminta Serikat Buruh dan Disnaker Kabupaten Bekasi Turun Tangan

       

Foto: PT. Tirta Alam Segar (Dok.istimewa)
     


KABUPATEN BEKASI, TEGAR NEWS - Carut marut pengupahan yang di lakukan oleh PT. Tirta Alam Segar (TAS) terhadap Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) menuai polemik dikalangan Buruh.

Sekretaris Cabang Lembaga Investigasi Negara (LIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bekasi Raya Julius Chandra  menyikapi terkait tidak sesuainya biaya pengupahan yang dilakukan oleh PT. Tirta Alam Segar.

"Seharusnya permasalahan ini menjadi ranah dari serikat pekerja yang menaungi para pekerja bongkar muat itu. Namun sampai saat ini tidak ada satupun yang berani menyikapinya," ujarnya kepada Tegar News, Senin (13/6/2022).

Lebih lanjut ia menjelaskan, permasalahan pengupahan seharusnya menjadi perhatian khusus oleh dinas tenaga kerja Kabupaten Bekasi.

"Selain serikat pekerja masih ada dinas tenaga kerja yang seharusnya melakukan cek and ballance. Jangan sampai terkesan dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi tidak berfungsi," katanya.

Ditempat yang sama Ketua Lembaga Investigasi Negara Jayadi mengatakan hal senada. Ia menyayangkan tidak kooperatifnya pihak keamanan yang menolak surat permohonan konfirmasi LIN.

"Bukan baru kali ini saja surat kami ditolak oleh pihak perusahaan. Sudah 3 kali kami melayangkan surat namun selalu ditolak. Yang jadi pertanyaannya ada apa perusahaan tidak mau menerima surat kami? Apakah ada sesuatu yang janggal terhadap pembayaran upah TKBM ? Sehingga mereka merasa tidak nyaman. Profesionalisme perusahaan patut dipertanyakan, apalagi penolakan tersebut dilakukan oleh kepala security perusahaan dengan alasan yang tidak masuk akal." Pungkasnya.

Untuk diketahui para Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dipekerjakan oleh PT. Tirta Alam Segar (TAS) yang beralamat di Kawasan Industri MM 2100 kabupaten Bekasi Jawa Barat. Tidak mendapatkan upah pekerjaan yang layak dan pihak management pun seolah menutup mata dengan peristiwa ini.

Kurang lebih terdapat 400 orang Tenaga kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dipekerjakan oleh PT. TAS yang pengupahannya hanya 22 rupiah /pcs dan  jauh dibawah UMR. Sedangkan proses recruitment nya harus melalui orang tertentu yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Sampai dengan berita ini di tulis pihak management perusahaan tidak dapat ditemui dengan berbagai macam alasan.(BLB/Red)

Posting Komentar

0 Komentar