Terkait Tidak Pidana Pencucian Uang Oleh Rahmat Effendi, KPK Panggil 5 Kepala Dinas Kota Bekasi

 

      

Foto: Mantan Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.(Dok.Istimewa)


JAKARTA, TEGAR NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima kepala dinas (kadis) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan pers nya mengatakan, KPK tengah memeriksa lima Kepala Dinas Pemerintah Kota Bekasi terkait Mantan Walikota Bekasi RE.

"Hari ini, tim penyidik KPK akan memeriksa lima kadis Pemkot Bekasi dalam penyidikan kasus dugaan TPPU oleh tersangka Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi," kata katanya kepada awak media, Senin (4/3/2022).

Lebih lanjut Ali mengatakan, lima kadis tersebut adalah Kepala Dinas Bina Marga Kota Bekasi Arif Maulana, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Innayatullah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Tanti Rohilawati, dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar.

Selain lima kadis tersebut, KPK juga memanggil enam saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi Karto, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Daerah Kota Bekasi Aan Suhanda, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bekasi Abi Hurairoh, Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi Kusnanto, serta Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia.

KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka TPPU berdasarkan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjeratnya sebagai tersangka.

Ali mengatakan, setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik KPK menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.

"Tim penyidik KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi." Pungkasnya.(Red)

Posting Komentar

1 Komentar